Simpan 1 Kg Sabu yang Disembunyikan di Speaker Mobil, Dua Kurir Narkoba Ditangkap

Selasa, 21 Januari 2020

BUALBUAL.com - Jajaran Polresta Pekanbaru menangkap dua orang kurir sabu berinisial BZ dan MY. Dari kedua tersangka diamankan 1 kilogram (Kg) sabu sebagai barang bukti. "Tersangka BZ dan MY, diamankan di Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, didampingi Kapolsek Sukajadi, Kompol Zulfa, Selasa (21/1/2020). Nandang menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Stadion Utama Riau. Tim langsung melakukan penyelidikan. Ketika diamankan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Polisi lalu melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan 1 Kg narkotika jenis sabu. Untuk mengelabui polisi, tersangka menyimpan sabu di dalam kotak speaker mobil. Rencananya sabu akan diserahkan ke seseorang berinisial A (masih buron)," cakap Nandang. Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu Abdul Halim, membeberkan, sabu dibawa kedua tersangka dari Medan, Provinsi Sumatera Utara. Jika barang haram itu sampai kepada A, tersangka mendapat upah. Menurut Hakim, untuk membawa sabu, A menjanjikan kedua tersangka mendapat upah Rp 5 juta. "Mereka baru mendapat upah Rp 2 juta dari jumlah yang dijanjikan," kata Halim. Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 112 Jo pasla 114 UU nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.   Sumber: cakaplah