Simpan 26 Paket Diduga Sabu dalam Kaleng Minyak Rambut, Pria di Ukui Ditangkap Polisi

Kamis, 01 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AS dan EI. Keduanya diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit Simpang Barito, Desa Ukui II, Kecamatan Ukui.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Rudi Syahputra, S.H., M.H., mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.

“Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penindakan di lokasi,” kata Rudi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan sedang berada di kawasan perkebunan sawit.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pria itu mengaku berinisial AS.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas sandang berwarna hitam. Di dalamnya terdapat sebuah kaleng minyak rambut yang berisi 26 paket diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan satu sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu bal plastik bening klip merah, uang tunai Rp250 ribu serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, sabu tersebut diperoleh dari EI. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah EI dan berhasil mengamankannya,” ujar Rudi.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar EI. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 3,21 gram, satu bal plastik bening klip merah, satu unit timbangan digital serta uang tunai Rp200 ribu.

Kepada petugas, EI mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial MN. Saat ini, keberadaan MN masih dalam penyelidikan polisi.

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan total 27 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,79 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu tas sandang warna hitam, satu kaleng minyak rambut, dua unit timbangan digital, dua bal plastik bening klip merah, satu sendok sabu, uang tunai Rp450 ribu serta dua unit telepon seluler Android merek Vivo.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Rudi.