
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis meringkus pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Diduga terlibat edar perusak saraf jenis ekstasi.
Dari tangan pasangan berinisial RI (38) dan SM (25) ini, polisi menyita tiga paket diduga ekstasi seberat 5,25 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan pengungkapan dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.
Petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai Km. 19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ekstasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket diduga narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dengan berat kotor 5,25 gram.
"Dua paket ditemukan disimpan di bawah kulkas, sedangkan satu paket lainnya diselipkan di dalam lemari. Selain barang bukti diduga narkotika, juga mengamankan satu bungkus plastik klip bening kosong, satu lembar tisu putih serta tiga unit telepon genggam," ungkap AKP Tidar, Kamis (27/8/26).
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang diduga narkotika jenis ekstasi tersebut dengan cara menjemput langsung dari seseorang berinisial E. Saat ini, keberadaan E masih dalam penyelidikan petugas.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap RI dan SM menunjukkan keduanya negatif methamphetamine dan amphetamine.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.