Simpan Paket Sabu Dalam Mulut, Remaja 19 Tahun Diamankan Polsek Abung Semuli

Sabtu, 11 Juli 2020

BUALBUAL.com - Nyata-nyata berdampak buruk terhadap kelangsungan hidup dan masa depan,  barang haram sabu ini masih saja menghantui generasi milenial.

Dini hari Sabtu 11 Juli 2020 pukul 00.30 WIB,  Remaja 19 Tahun IR warga Dusun Suka Jadi Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara terpaksa harus diamankan karena memiliki barang haram yang diduga sabu 1 (Satu) paket kecil.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono SIK, MSi melalui Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin SH.MH menyampaikan, tersangka (IR) ditangkap saat anggota kami sedang melaksanakan patroli malam pada jam-jam rawan.

Persisnya di depan SDN 01 Desa Sukamaju,  anggota melihat seorang yang mencurigakan, kemudian oleh anggota di hampiri dan di tanya, saat menjawab  di dalam mulutnya terlihat seperti ada plastik kecil. Setelah dikeluarkan dan diperiksa  diketahui barang tersebut 1 (satu) plastik kecil yg berisi diduga sabu. Sehingga tersangka langsung diamankan oleh anggota ke Mapolsek Abung Mulai.

"Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti langsung kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Nawardin.

Di tempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris membenarkan telah menerima penyerahan tersangka (IR) berikut barang bukti dari Polsek Abung Semuli dan tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.