
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang pria berinisial RT (43) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Taqwa pada Jumat (16/10/2026) sore, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekitar pukul 15.30 WIB. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan petugas awalnya menemukan empat paket kecil yang diduga berisi ganja di dalam bungkus rokok.
"Di lokasi, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga berisi ganja di dalam bungkus rokok," ujarnya, Senin (19/10/2026).
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dan polisi kembali menemukan dua bungkus rokok lainnya yang masing-masing berisi 20 paket dan 10 paket kecil diduga ganja.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita total 34 paket kecil diduga ganja dengan berat keseluruhan 58,33 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp45 ribu, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Hasil tes urine terhadap RT juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Riau menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.