Simpan Sabu, Hr bersama Teman Wanitanya Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura

Senin, 27 Juli 2020

BUALBUAL.com - Seorang pria yang bernama Hr (27) warga Kelurahan Kota Alam bersama teman wanitanya RA (34) warga Kecamatan Kotabumi, terpaksa harus diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara lantaran kedapatan menyimpan barang diduga sabu.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K. M.Si. melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris Sujatmiko S.I.K., M.H. mengatakan kedua tersangka ditangkap oleh team kami saat berada di sebuah rumah yang beralamat di jalan Gotong Royong kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan pada hari Minggu 26 Juli 2020 pukul 20.30 WIB.

"Berawal dari informasi dari masyarakat, team langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamnakan kedua pelaku yang sedang asik mengkomsumsi Sabu," kata Aris, Senin (27/7/2020).

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Aris, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Pirek kaca yang masih berisi sisa pakai Narkotika golongan 1 Jenis Shabu, 4 (empat) buah plastik klip, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) bua jarum dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru.

Selanjutnya kedua Tersangka (Hr) dan (RA) berikut barang bukti lansung di bawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

'Terhadap kedua nya dapat di jerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Kasatres Narkoba Iptu Aris Sujatmiko S.I.K., M.H.