Sinergi Bea Cukai Khusus Kepri dan Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton BBM

Kamis, 04 Juni 2020

Ilustrasi/Net

BUALBUAL.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersinergi dengan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 20 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. pada perbatasan perairan batu haji, Rabu (6/5).

BBM ilegal yang diperkirakan bernilai sebesar Rp.
249.860.877,4 (Dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh koma empat rupiah) dari sarana pengangkut TB PIONEER CONQUEROR berbendera Singapura dan KM. SAMUDERA berbendera Indonesia.

"Dari keterangan resmi melalui siaran persnya
NOMOR : PERS- 11/WBC.04/2020 DJBC pada Rabu  (4/6/2020)  terungkap, penggagalan ini bermula dari kecurigaan tim kapal patroli yang melihat pada kapal TB PIONEER CONQUEROR  berbendera Singapura yang berusaha untuk dipindahmuatkan sebanyak 20 (dua puluh) Ton Solar HSD ke kapal kayu KM. SAMUDERA berbendera Indonesia," ujar Kakanwil DJBC khusus Kepri, Agus Yulianto melalui Humas Kanwil DJBC khusus Kepri Abdul Rasyid.

"Sedianya, BBM tersebut akan diselundupkan ke Batam, Indonesia," ungkap DJBC.

Abdul Rasyid menuturkan bahwa Kedua sarana pengangkut tersebut mencoba untuk membongkar muatan barang (Impor) di luar kawasan pabean tanpa dilengkapi izin kepala kantor pabean.

Karena tidak dilengkapi dengan dokumen pabean dan pengangkutan yang sah, kapal TB PIONEER CONQUEROR berbendera Singapura dan KM. SAMUDERA berbendera Indonesia dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.

Sebagai tindak lanjut, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan untuk penelitian lebih lanjut.

Potensi kerugian negara yang timbul atas membongkar muatan barang (Impor) di luar kawasan pabean tanpa dilengkapi izin kepala kantor pabean sebesar Rp. 31.232.609,69 (Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Koma Enam Sembilan Rupiah).

"Untungnya upaya penyelundupan barang impor tersebut berhasil digagalkan oleh sinergi Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam," tuturnya.

Abdul Rasyid menjelaskan Kasus tersebut saat ini telah dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang Kepabeanan sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pasal 102 huruf f karena melakukan bongkar muat barang impor di luar kawasan pabean tanpa dilindungi dengan dokumen pabean.