Siswi 16 Tahun Tewas Ditabrak Land Cruiser, Sopir Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan!

Minggu, 01 November 2026

BUALBUAL.com - Polisi akhirnya menetapkan pengemudi Toyota Land Cruiser, DK (49), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang siswi berinisial AM (16) di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Satlantas Polres Siak menggelar perkara resmi pada Sabtu malam (31/10/2026), menyusul serangkaian pemeriksaan saksi, pengecekan lapangan, dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Lantas AKP Siswoyo mengatakan, dari hasil gelar perkara tersebut, DK yang mengemudikan Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara tersebut, pengemudi mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK berinisial DK (49) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Siswoyo, Minggu (1/11/2026).

Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Siak.

Polisi memastikan penanganan perkara tersebut terus berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan satu unit Toyota Land Cruiser dan tiga sepeda motor terjadi pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Insiden tersebut merenggut nyawa AM (16), seorang siswi yang sedang dalam perjalanan pulang setelah menjalani aktivitas sekolah. Selain korban meninggal dunia, empat orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp10 juta.

Kepergian AM menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat.

"Pergi ke sekolah anak tersebut dalam kondisi sehat walafiat, namun saat pulang justru tinggal nama," ujar seorang warga setempat.

Berdasarkan data awal kepolisian, Toyota Land Cruiser BM 151 AK yang dikemudikan DK melaju dari arah Perawang menuju Minas.

Setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut diduga bergerak ke sisi kanan badan jalan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melintas tiga sepeda motor, yakni Honda Vario BM 5471 SAE, Honda Beat BM 2925 ZAT, serta satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi.

Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan keras mengakibatkan para pengendara dan penumpang sepeda motor mengalami luka-luka.

Saat kejadian, kondisi cuaca dilaporkan cerah dengan arus lalu lintas sedang. Jalan beraspal mulus dan memiliki marka yang jelas. Polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut.

Sebelumnya, AKP Siswoyo menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan pengemudi kendaraan, serta memperdalam hasil olah TKP guna mengungkap secara pasti kronologi dan penyebab kecelakaan," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (29/10/2026).

Duka atas kepergian AM juga disampaikan melalui media sosial SMKN 1 Tualang. Pihak sekolah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap perkara tersebut diproses secara adil sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, jenazah AM telah dibawa keluarga ke Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu, untuk dimakamkan.***