Situasional Kebijakan Larang Sepeda Motor Melintas di Fly Over

Ahad, 27 Januari 2019

BUALBUAL.com, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, M. Taufik OH tidak ingin buru-bur membuat kebiajkan terkait larangan sepeda motor melintas di atas kedua fly over di Pekanbaru. Menurutnya, kebijakan seperti itu situasional, dan akan diputuskan setelah melihat situasi dan kondisi pada saat fasilitas infrasruktur ini sudah dibuka untuk umum. Sama dengan fly over di pertigaan Tuanku Tambusai dan Harapan Raya, kebijakan membatasi pengenda roda melintas di atas jembatan layang itu setelah ditukan ada banyak kasus kecelakaan saat melintas disana. "Baik roda 2 atau kendaraan roda 4 sebenarnya punya hak untuk melintas di sana. Kita lihat dululah situasinya bagaimana. Kalau memang nanti banyak kecelakaan lalu intas bisa saja kebikan itu diterapka," ungkapnya. Dikatakan, semua keputusan mengenai hal demikian akan diambil setelah fly over tersebut diula untuk umum. Bahkan jika memang tidak ada hal yang membahayakan, pemerintah bisa saja tetap memberikan izin kendaraan roda 2 bisa menikmati fasilitas infrastruktur tersebut, dan dia menegaskan situasi sebaliknya bisa saja diberlakukan. Untuk diketahui, pada tahun 2 lalu Pemprov Riau memberlakukan kebijakan untuk membatasi pengendara roda 2 untuk melintas di kedua fly over (Tuanku Tambusai dan Harapan Raya). Kebijakan ini kemudia menuai protes dari masyarakat, sebab warga Pekanbaru menilai kebijakan tersebut pilih kasih. Padahal infrastruktur ini dibangun dengan dana masyarakat. Kemudia, pembatasan kendaraan roda melintas di fly over tersebut diberlakuklan dengan sistem waktu, menyesuaikan dengan kepadatan jalan raya terutama pada saat jam pulang-pergi kerja.   Sumber: Bertuahpos.com