Skandal CSR Rp19,5 Miliar PT SPRH! Warga Rohil Desak Kapolda Riau Tuntaskan Kasus

Selasa, 03 November 2026

BUALBUAL.com - Penuntasan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp19,5 miliar di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kini menjadi sorotan utama warga. Masyarakat menggantungkan harapan besar kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Arman Achdiyat untuk membawa kasus yang telah bergulir lebih dari setahun ini hingga ke meja hijau.

Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana tanggung jawab sosial perusahaan pelat merah tersebut sejatinya telah dimulai sejak awal 2025. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menerbitkan surat bernomor B/994/III/Res.3/2025 tentang permintaan keterangan yang menyasar sejumlah petinggi PT SPRH serta para penerima bantuan pada tahun anggaran 2024.

Tim penyidik di bawah komando Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Koncoro Ridwan bahkan telah turun langsung ke Kabupaten Rokan Hilir. Mereka memintai keterangan dari berbagai pihak penerima di sejumlah kepolisian sektor (Polsek) yang masuk dalam wilayah hukum Polres Rohil.

 

Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Rokan Hilir, Amirullah menyampaikan bahwa publik menanti kepastian hukum atas perkara ini. Ia berharap penyelesaian skandal keuangan tersebut bisa tercapai di bawah komando pimpinan baru di Mapolda Riau.

"Harapan kita, masyarakat Rohil ini kiranya di tangan Kapolda Riau, Irjen Arman Achdiyat, kasus ini tuntas. Penyelidikannya tuntas, tersangkanya diproses hukum lebih lanjut," harapnya, Kamis (3/11/2026).

Tokoh masyarakat Rohil bersama aliansi tersebut sebelumnya juga telah menyuarakan desakan serupa secara langsung ke Markas Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mereka meminta penegakan hukum berjalan transparan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang ikut menikmati aliran dana.

"Biar selesai, rampung dan bermuara ke pengadilan. Ringan atau berat hukumannya, itu konsekuensi hukum. Kita berharap penyelidikan di Polda Riau selesai dengan penetapan tersangkanya," urai Amirullah.

Berdasarkan data yang dihimpun, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Utama PT SPRH berinisial R sebagai tersangka. Aliran dana CSR belasan miliar tersebut diketahui mengalir kepada 165 penerima yang tersebar di 18 kecamatan di Rohil, mencakup berbagai organisasi, yayasan, rumah tahfiz, rumah ibadah, kelompok masyarakat, hingga perorangan.

 

Indikasi korupsi semakin menguat setelah penyidik menemukan adanya perbedaan mencolok antara nominal uang yang tertera pada dokumen tanda terima dengan jumlah riil yang diterima oleh kelompok masyarakat. Selain menimbulkan kerugian negara, muncul dugaan kuat adanya praktik pemufakatan jahat antara oknum penting di perusahaan dengan pihak tertentu demi memperkaya diri sendiri.