
BUALBUAL.com - Lima terdakwa dugaan korupsi pemberian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (1/4/2026).
Kelima terdakwa tersebut adalah Edi Mulyadi selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang tahun 2022, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB, serta Dwi Ristiono sebagai Ketua KUD BM.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Surya Perdana Hendriatmi.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada 2022. Bermula ketika para terdakwa melalui kelompok tani mengajukan kredit Kupedes untuk pembelian lahan kelapa sawit.
Para terdakwa selaku pengurus kelompok tani kemudian merekrut 117 orang dari Kabupaten Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.
"Para calon nasabah dijanjikan akan memperoleh lahan dalam waktu empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan," ujar JPU.
Data para calon nasabah selanjutnya diserahkan kepada pihak bank. Namun, data tersebut tidak dapat diverifikasi karena banyak yang tidak memenuhi persyaratan, antara lain tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berdomisili di luar wilayah layanan.
Untuk meloloskan pengajuan kredit, para terdakwa diduga memanipulasi data serta menekan pihak internal yang sebelumnya menolak permohonan tersebut. "Agunan dan dokumen pendukung disiapkan oleh pengurus kelompok tani meskipun tidak sah," kata JPU.
Meski tidak memenuhi kelayakan, kredit tetap disetujui. Setiap nasabah menerima plafon sebesar Rp125 juta dengan total keseluruhan mencapai Rp14.625.000.000.
Setelah dilakukan pemotongan untuk biaya provisi, administrasi, asuransi, surat keterangan menjual agunan (SKMA), serta biaya lainnya oleh pihak BRI Unit Koto Gasib dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang, total dana yang masuk ke rekening penampung tercatat sebesar Rp13.867.912.445.
Akibat perbuatan para terdakwa, kredit tersebut mengalami kemacetan dan sebanyak 87 nasabah masuk dalam daftar hitam. "Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai Rp9.951.315.175," ungkap JPU.
Atas perbuatan itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Waris dan Sanito mengajukan perlawanan , sedangkan tiga terdakwa lainnya tidak menerima dakwaan.*