Soal Bupati Rohul, DPRD Riau Minta Mendagri Mengaktifkan Kembali

Ahad, 07 Mei 2017

bualbual.com, Komisi A DPRD Riau desak Mendagri untuk segera mengeluarkan SK pengaktifan kembali Bupati Rokan Hulu, Suparman pasca divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru atas kasus dugaan suap APBD Riau tahun 2015, beberapa waktu yang lalu. "Sudah seharusnya Mendagri segera mengaktifkan kembali Bupati Rokan Hulu. Apalagi waktunya sudah cukup lama pasca vonis bebas oleh Pengadilan Negeri," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A kepada riauterkinicom, Ahad (07/05/17). Komisi A DPRD Riau mendesak Mendagri untuk segera mengeluarkan SK pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rohul. Pasca divonis bebas atas kasus dugaan suap APBD Riau Menurutnya, tidak ada alasan bagi Mendagri untuk tidak mengaktifkan kembali Bupati Rokan Hulu. Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 84 jelas menyebutkan, kepala daerah yang tersangkut hukum kemudian divonis bebas di pengadilan, maka Mendagri mesti mengaktifkannya kembali dengan maksimal waktu 30 hari pasca dijatuhkannya vonis bebas. "Memang dalam ayat lain dijelaskan, aktif kembali sampai menunggu putusan inkracht (putusan tetap). Kajian kami, putusan inkracht itu berlaku apabila vonis bebasnya itu ditingkat banding, bukan tingkat pertama. Nah dalam hal ini, Bupati Rokan Hulu divonis ditingkat pertama, makanya tidak berlaku ayat putusan inkracht itu," ungkapnya. "Mudah-mudahan ada telaah hukum yang lebih konkrit agar yang bersangkutan bisa aktif secepatnya. Kasihan dengan masyarakat Rokan Hulu yang sampai hari ini, belum mempunyai Bupati Rokan Hulu yang aktif," jelasnya. Sebagai komisi yang membidangi pemerintahan, pihaknya berharap sebelum memasuki Bulan Ramadhan tahun ini, SK pengaktifan kembali Bupati Rokan Hulu sudah dikeluarkan Mendagri. Bulan Ramadhan tahun ini akan dimulai, akhir bulan ini.(rtc)