Soal Longsor, Warga Kecewa Dengan Ulah Pengembang Perumahan Griya Puqalfa Asri

Sabtu, 27 Februari 2021

BUALBUAL.com - Warga Perumahan Griya Puqalfa Asri Kota Tanjungpinang kecewa dengan pengembang perumahan tersebut. Pasalnya, Pengembang perumahan tersebut enggan bertanggung jawab atas longsor yang terjadi di bulan Januari 2021 lalu.

"Kami ada 6 rumah terimbas akibat longsor ini, Kami cuma mau tanah ini dibuang dan buat sekat agar tidak terulang kembali longsor ini," ungkap Dedy Sunarto salah satu perwakilan warga kepada awak media, Sabtu (27/2) siang.

Menurutnya, Longsor ini sudah terjadi hampir setiap tahun di Perumahan Puqalfa Asri. Akan tetapi, belum ada tindakan serius dari pengembangan Perumahan tersebut.

"Nyawa kami terancam bang, kalau hujan turun bang, kemarin sudah ada pertemuan antara Walikota dan pengembangan. Mereka (Pengembangan) menyanggupi untuk menyelesaikan masalah ini. Tetapi sampai sekarang belum juga ada kejelasannya," sebutnya.

Dedy menceritakan bahwa pengembangan Perumahan Puqalfa Asri selalu berkilah setiap diminta pertanggungjawabannya.

"Tanggal 2 Januari longsor pertama tanggal 9 mereka korek, tanggal 10 terjadi longsor kembali tanggal 23 mereka baru korek lagi. Tetapi belum siap dikorek mereka tidak lanjut dan tidak menyelesaikan pengerjaan pembuangan tanah ini," sebutnya.

Kata Dedy di Brosur awal perumahan Puqalfa Asri dibelakang rumahnya ini seharusnya itu adalah taman. Tetapi aneh pada kenyataannya tidak demikian.

"Kenyataannya bukit, tanah orang lain pula itu, kami kecewa bang sama pengembang," bebernya.

Atas hal ini, Dedy dan beberapa warga lainnya meminta Walikota Tanjungpinang, Rahma untuk segera menegur pengembangan Perumahan Puqalfa Asri agar segera menepati janjinya.

"Tolong Buk Walikota, kami gak minta duit pemerintah yang kami minta agar ibu, mendesak pengembang agar perumahan kami bisa tertata, nyawa kami terancam Ibu kalau hujan turun," pintanya.

Dedy membeberkan berbagai upaya sudah dilakukan olehnya agar pengembangan Perumahan Puqalfa Asri mau bertanggung jawab atas hal ini. Termasuk menyurati Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).