Soal Penghapusan TPP Guru, Kemenpan Larang Bayar Tunjangan Ganda, Kemendikbud Serahkan ke Daerah

Jumat, 29 Maret 2019

BUALBUAL.com, Perwakilan Guru Bersertifikasi dan PGRI Pekanbaru serta pejabat terkait di lingkungan Pemko Pekanbaru, akhirnya menemui kementerian terkait untuk menanyakan soal penghapusan Tunjangan Tambahan Pengasilan (TTP) bagi guru bersertifikasi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sekretaris Disdik Kota Pekanbaru, Muzailis, yang ikut mendampingi para guru mengatakan jika pihaknya sudah melakukan konsultasi ke 2 kementerian terkait yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendagagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Pertemuan dengan Kemendikbud, disebutkan Permendikbud No 33 /2018 itu tidak mengatur soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD, tapi APBN, dan Kemendikbud menyerahkan kewenangan itu kepada masing-masing daerah (Pemerintah daerah),” katanya, Jumat (29/3/2019). Ditambahkan Muzailis lagi, jika keuangan daerah mampu untuk membayarkan TPP  maka Kemendikbud tidak mempermasalahkan TPP itu untuk dibayarkan. Sementara, dari pihak KemenPAN-RB, melalui Bidang Kesejahteraan, perwakilan Pemko Pekanbaru diingatkan jika pegawai di daerah tidak dibolehkan menerima tunjangan ganda (double). “Jadi KemenPAN-RB menyarankan agar pegawai memilih salah satu tunjangan, apakah sertifikasi atau TPP. Jadi kalau menurut saya belum bisa disimpulkan, masih mengambang,” ujarnya. Muzailis mengaku belum bisa menyimpulkan hasil pertemuan dengan dua Kementerian tersebut. Ia mengatakan perwakilan guru dan pejabat Pemko Pekanbaru akan melanjutkan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sumber : Cakaplah