Soal Politik Uang Di Bengkalis Dua Tersangka Ajukan Praperadilan

Jumat, 25 Mei 2018

BUALBUAL.com, Dua tersangka dugaan politik uang di Bengkalis, Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan mengajukan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Hal itu diungkapkan Humas PN Bengkalis Wimmi D. Simarmata, SH, Jum'at (25/5/2018). Menurutnya Permohonan Prapid ini sudah memasuki sidang perdana pada Selasa (22/5/2018) lalu. Praperadilan itu diajukan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Demokrat dan ajudannya, 11 Mei 2018 lalu. Sedangkan sebagai Termohon Kepala Polres Bengkalis. "Sidang perdana Selasa kemarin ditunda karena Termohon tidak hadir," ungkap Wimmi kepada sejumlah wartawan. Kata Wimmi, sidang Prapid dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis (31/5/2018) mendatang. Sidang Prapid Pemohon Nur Azmi Hasyim dipimpin hakim tunggal Annisa Sitawati, sedangkan Pemohon Adi Purnawan hakim tunggal Dame P. Pardiangan, SH. "Proses Prapid masih berjalan, untuk sidang lanjutan akan digelar Kamis depan," sebut Wimmi. Sebelumnya, Panwaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bengkalis menyerahkan ke penyidik Polres Bengkalis perkara dugaan politik uang yang ditemukan di Rupat saat pelaksanaan reses salah satu Anggota DPRD Bengkalis sekaligus bersamaan kampanye pasangan calon Gubernur Riau pada Jumat (13/4/2018) lalu. Unsur politik uang terjadi, berdasarkan keterangan yang diterima dari beberapa saksi yang diklarifikasi adanya penerimaan uang dengan diselipkan di dalam baju yang bergambarkan Paslon Cagubri. Atas temuan Panwaslu terhadap dugaan politik uang itu dan sudah dilakukan pemeriksaan sekitar 16 saksi, Polres Bengkalis menetapkan dua tersangka yakni Nur Azmi Hasyim dan ajudannya.***   Editor: ucu Sumber: cakaplah.com