Soal Pose 2 Jari, Ada Tiga Alasan Bawaslu Setop Kasus Anies Baswedan

Sabtu, 12 Januari 2019

BUALBUAL.com, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Bogor memutuskan kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanterkait pose dua jari dihentikan. Alasan kasus itu dihentikan lantaran Anies tak terbukti melakukan pelanggaran pemilu . "Bawaslu melalui Gakkumdu karena sudah tidak memenuhi unsur, jadi penanganan berhenti sampai di sini, tidak ada kelanjutannya," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Bidang Penindakan Pelanggaran, Abdul Haris dalam jumpa pers di Cibinong, Bogor, Jumat (11/1/2019) malam. Menurutnya dari hasil analisa, kajian serta proses klarifikasi yang sudah dilakukan terdapat sejumlah fakta-fakta di lapangan yang sulit membuktikan terjadi pelanggaran oleh Anies. "Terhadap apa yang dilakukan saudara terlapor (Anies) yang dianggap melakukan tindakan pidana pemilu pada saat menghadiri acara konferensi nasional Partai Gerindra sulit untuk dibuktikan. Untuk itu, penanganan berhenti di sini," beber Abdul. Fakta-fakta tersebut yaitu kegiatan konferensi nasional Partai Gerindra yanh digelar di Sentul International Convention Centre (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (17/12/2018) lalu merupakan kegiatan internal partai yang rutin dilaksanakan setiap tahun sebagai konsolidasi. Kedua, Anies diundang sebagai Gubernur DKI Jakarta dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kemendagri bahwa akan menghadiri kegiatan konferensi nasional Partai Gerindra tersebut Terakhir, terkait simbol 2 jari yang ditampilkan saat berpidato saudara terlapor menyatakan bahwa itu merupakan bentuk salam kemenangan tim sepak bola Persija, salam literasi gemar membaca dan simbol hubungan vertikal dan horizontal. Sebelumnya, Anies diduga melakukan pelanggaran pemilu saat menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Setelah berpidato, dari atas mimbar Anies terlihat bergaya salam dua jari, yakni mengacungkan jempol dan jari telunjuk. Tindakan Anies tersebut berujung kepada laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu. Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) yang menjadi pelapor menilai bahwa Anies telah melakukan kampanye terselubung dengan menunjukkan tangan jempol dan telunjuk yang identik dengan simbol kampanye pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.   Sumber: Suara.com