
BUALBUAL.com - Perselisihan internal di lingkungan keluarga Kesultanan Siak Sri Indrapura memasuki babak baru. Keluarga almarhum Tengku Muchtar Anum menyatakan akan melaporkan Tengku Muhammad Toha kepada kepolisian setelah batas waktu somasi yang mereka layangkan berakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kediaman almarhum Tengku Muchtar Anum, Kamis (24/9/2026). Hadir dalam kesempatan itu Tengku Yendra bin Tengku Muchtar Anum, Tengku Amir Ahmad Abdul Jalil Muazamsyah yang menyatakan diri sebagai zuriat Marhum Pekan, kuasa hukum keluarga Bagus Jaya Wiratama, serta juru bicara Taufiq.
Tengku Yendra mengatakan, keluarga telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan selama sekitar enam bulan setelah ayahnya meninggal. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Yendra menuding Tengku Toha tidak menjalankan wasiat almarhum Tengku Muchtar Anum terkait penerus kepemimpinan Lembaga Kesultanan Siak Sri Indrapura. Menurut Yendra, wasiat tersebut menunjuk dirinya sebagai penerus dengan gelar Pangeran Wira Diraja Siak.
“Selaku Timbalan Lembaga Kesultanan Siak, Toha juga tidak menjalankan wasiat dari almarhum Tengku Muchtar Anum,” kata Yendra.
Selain itu, Yendra mempersoalkan penggunaan lembaga dan gelar Mangku Bumi Mangku Diraja yang disebutnya dilakukan tanpa persetujuan ahli waris. Ia juga menyebut sejumlah dokumen lembaga masih berada dalam penguasaan Toha.
Persoalan lainnya berkaitan dengan sejumlah benda peninggalan almarhum. Yendra menyebut pedang, keris bersertifikat, dan tombak diambil ketika Tengku Muchtar Anum sedang sakit.
“Kami mempunyai dua orang saksi yang siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Perselisihan tersebut juga menyangkut klaim mengenai garis keturunan Kesultanan Siak. Tengku Amir Ahmad Abdul Jalil Muazamsyah mengatakan Toha pernah mengaku sebagai ahli waris Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah atau Marhum Bukit, Sultan Siak IV.
Amir juga mempersoalkan klaim Toha sebagai ahli waris Sultan Muhammad Ali atau Marhum Pekan, Sultan Siak V. Menurutnya, keluarga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang mereka anggap berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk keputusan Gubernur Riau mengenai penetapan tokoh dan pejuang daerah.
Amir mengatakan pihak keluarga sebelumnya telah menyampaikan keberatan kepada Toha dengan menunjukkan sejumlah dokumen. Namun, menurut dia, keberatan tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Kami berdua bersama Tengku Yendra selaku pihak yang sangat dirugikan telah bersepakat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dengan melaporkan Toha kepada pihak kepolisian,” kata Amir.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Bagus Jaya Wiratama dari Taradipa & Partners, mengatakan pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Tengku Toha.
Menurut Bagus, surat somasi sempat ditolak ketika disampaikan kepada pihak keluarga Toha. Namun, surat tersebut kemudian dikirim melalui WhatsApp dan telah diterima oleh yang bersangkutan.
Dalam somasi tersebut, keluarga meminta Toha memberikan klarifikasi, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa, serta meluruskan sejumlah tindakan yang dianggap merugikan zuriat dan kerabat Kesultanan Siak Sri Indrapura.
“Jika selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak somasi disampaikan yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka di media massa, maka Saudara Toha akan segera kami laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Bagus.
Bagus menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang menurutnya cukup untuk membuat laporan polisi. Ia menyebut laporan tersebut nantinya akan dikaitkan dengan pasal dalam KUHP yang dianggap relevan dengan persoalan tersebut.
Hingga konferensi pers digelar, rencana pelaporan masih menunggu langkah selanjutnya dari pihak keluarga.
Adapun berbagai tuduhan dan klaim yang disampaikan Tengku Yendra dan Tengku Amir dalam konferensi pers tersebut merupakan keterangan dari pihak yang berencana melapor. Hal tersebut belum menjadi putusan pengadilan atau fakta hukum yang telah terbukti.