Sopir Pemeras Anak-anak Dibekuk Polisi, Wajah Diedit Jadi Bintang Porno

Senin, 04 Maret 2019

BUALBUAL.com, Warga berinisial FP (34) dibekuk polisi lantaran ulahnya mengedit foto-foto gadis belia dengan pemain film porno. Bermodal aplikasi aplikasi editor foto untuk mengubah wajah, FP memeras anak-anak remaja itu dengan menyebarkan foto editan porno itu ke media sosial. Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly mengungkapkan kasus pemerasan itu terungkap berkat laporan dari para korban yang mengadukan kasus pemerasan yang dilakukan FP dengan menggunakan chating video call. "Para korban sementara ini baru 6 yang melaporkan ke Polres, yang mayoritas dipaksa video call dengan bertelanjang dan jika tidak menuruti maka foto hasil editan pelaku akan disebar melalui Media Sosial (Medsos)," katanya seperti dikutip Suaraindonesiacom--jaringan Suara.com, Senin (4/3/2019). Dia menganggap pelaku yang keseharianya bekerja sebagai seorang sopir termasuk cerdas, sebab bisa mengedit foto sampai sedemikian rupa hingga tampak mirip dengan aslinya. Namun sayangnya, keahlian itu dipergunakan untuk hal negatif. Terkait pengungkapan kasus ini, pelaku dibekuk Polres Bojonegoro di rumahnya beserta barang bukti sebuah sebuah telepon seluler yang digunakan pelaku untuk mengedit wajah korban seperti bintang porno. Atas kasus ini, FP kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 22 UU RI nmr 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara, serta pasal 27 ayat (1) dan pasal 29 Jo pasal 45 ayat (1), (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Terkait pengungkapan kasus ini, Ary menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, bila merasa menjadi korban diharapkan segera melapor ke Polres. Sumber: Suaraindonesiacom