Sopir Tangki di Bekuk Polisi di Duga Menggelapkan Minyak CPO Sebanyak 23.320 kg

Rabu, 02 Maret 2022

BUALBUAL.COM, INHU - Seorang sopir mobil tangki pengangkut minyak Crude Palm Oil (CPO) di bekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu di duga menggelapkan minyak CPO sebanyak lebih kurang 23.320 kg, merupakan hasil muatan mobil yang di kendarinya sendiri.

Pelaku di bekuk di kecamatan gunung Sahilan kabupaten Kampar, tersangka merupakan warga desa kuantan babu kecamatan Rengat Inhu berisinial EP (32)

"Tindakan yang dilakukan oleh EP sangat di sayangkan sebab sudah melanggar aturan yang berlaku dengan tindakan penggelapan muatan mobil yang di kemudikanya dengan isi 23.320 kg minyak CPO," sebut Kapolres Inhu Melalui  PS  Kasubsi Pemnas  Aipda Misran ke pihak media Selasa 01/03/2022.

Dijelaskan, Kamis 3 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, Susanto salah seorang saksi dalam kasus ini ditelepon temannya memberi tahu jika truk tangki nomor dinding SK 67 bermuatan melintas di Desa Sungai Guntung Kecamatan Rengat dan membawa mesin pompa robin.

Seharusnya mobil yang penuh muatan CPO tersebut melintas di jalan Azki Aris. Untuk memastikan informasi yang sudah menyimpang itu, Susanto langsung ke Desa Sungai Guntung benar saja, dia menemukan truk itu parkir dipinggir jalan dalam keadaan kosong, semua CPO telah diambil.

Hal itu langsung dilaporkan Zainal Ali ke Polres Inhu karena pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp 349.800.000 atas kejadian tersebut. Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Jumat, 18 Februari 2022, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu mendapat informasi jika pelaku penggelapan berada di Lipat Kain Kabupaten Kampar. Informasi tersebut dilaporkan ke Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila, S.I.K., M.M. mengintruksikan Kanit Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Aiptu Khairul Umam, S.H. segera ke Kampar.

Setelah berkoordinasi dengan Polsek Lipat Kain Kabupaten Kampar Jumat, pada Sabtu, 19 Februari 2022, tim bergerak ke lapangan memburu pelaku di wilayah Desa Subarak Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar karena pelaku diduga bersembunyi di desa itu.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah. EP mengaku telah menggelapkan CPO dan menjualnya pada seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu. Selanjutnya, pelaku dibawa kembali ke Kabupaten Inhu dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Inhu.

Tim mengamankan juga sejumlah Barang Bukti (BB) yang berkaitan dengan kasus ini, seperti, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario 150 warna putih kombinasi merah yang dibeli dari uang hasil menjual CPO, 1 unit handphone android merek Realme juga dibeli dari hasil jual CPO, uang tunai Rp 5,5 juta sisa hasil jual CPO, 1 kalung emas dan 1 cincin emas juga hasil jual CPO serta buku dan kartu ATM bank BRI milik pelaku.**