Sopir Truk di Inhu Gelapkan 105 Sak Tepung, Lalu Pura-pura Jadi Korban Perampokan

Jumat, 21 Agustus 2026

BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengungkap kasus dugaan penggelapan 105 sak tepung tapioka yang diangkut menggunakan truk trailer dari Dumai menuju Lampung.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni MN alias Nahdirin, selaku sopir truk, NS alias Nelson, dan ARM alias Marbun, yang diduga berperan sebagai penadah.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh karyawan PT Siba Surya pada 28 Juli 2026.

“Pelaku adalah sopir truk yang sengaja menggelapkan sebagian muatan dalam perjalanan untuk keuntungan pribadi,” kata Misran, Kamis (20/8/2026).

Peristiwa itu terjadi pada 21 Juli 2026. Saat itu, Nahdirin mengemudikan truk trailer B 9841 PEJ dengan membawa 1.600 sak tepung tapioka dari Dumai menuju gudang CPI Pokpan di Lampung.

Saat melintas di Dusun Simpang Korindo, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Nahdirin menghubungi Nelson, seorang penambal ban di lokasi tersebut. Nelson kemudian diminta membantu menurunkan sebagian tepung sekaligus mencarikan pembeli.

“Keduanya merobek terpal penutup truk lalu menurunkan 105 sak tepung di halaman Rumah Makan Hiras/Dolok Nauli,” jelas Misran.

Tepung tersebut kemudian dijual kepada Marbun, pemilik warung sembako di sekitar lokasi, dengan harga Rp100 ribu per sak. Dari hasil penjualan sebesar Rp10,5 juta, Nahdirin memberikan Rp1 juta kepada Nelson sebagai upah.

Untuk mengelabui perusahaan, para pelaku diduga merencanakan skenario seolah-olah muatan tepung tersebut hilang akibat aksi perampokan di perjalanan.

“Pelaku berencana mengaku ke perusahaan bahwa muatan hilang karena dirampok di jalan,” sambung Misran.

Aksi tersebut terbongkar ketika truk tiba di gudang penerima di Lampung pada 23 Juli 2026. Pihak penerima menemukan kekurangan 105 sak tepung dan mendapati terpal truk dalam kondisi robek.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp18.637.500.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin Kapolsek Batang Gansal Iptu Jimmy Lano bersama Kanit Reskrim Ipda Khairul Umam. Setelah tiga hari melakukan penelusuran, polisi berhasil menangkap Nahdirin di Lampung.

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan Nelson dan Marbun. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ketiganya sudah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Misran.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat jalan dan terpal truk yang robek.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.