Sosialisasi Sudah Sampai ke Desa, BPJS Tembilahan Berikan Kemudahan Pelayanan ke Masyarakat Melalui Aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA

Selasa, 18 Oktober 2022

Kantor BPJS Tembilahan

BUALBUAL.com - Terkait Pemberitaan tentang sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program Pemerintah Indonesia untuk menjamin kesehatan warga negaranya agar dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Sistem Jaminan Sosial Nasional ini telah diberlakukan sejak diundangkannya UU No. 40 Tahun 2004 oleh Pemerintah Indonesia.

Pimpinan BPJS Kesehatan Tembilahan melalui Ananda Riyandwyana selaku Pps. Kepala Bidang Kepesertaan dan pelayanan peserta menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan sosialisasi sampai ketingkat desa, meski belum secara maksimal seratus persen.

Penonaktifan Peserta itu dikarenakan hasil pemadanan data di tingkat pusat yang melibatkan antar lembaga dan kementerian, jadi tidak serta merta dinonaktifkan secara sepihak. paparnya

"Kita tidak pernah mempersulit masyarakat, Jika menemukan permasalahan segera lapor ke BPJS Kesehatan, akan kita upayakan untuk mencari jalan keluarnya." Ucap Ananda Ryandwiyana
 
Seiring berjalannya waktu, Ananda Ryandwiyana  kepesertaan BPJS Kesehatan tentunya diharapkan dapat mencakup seluruh elemen masyarakat dan dari berbagai segmen jenis kepesertaan. luasnya cakupan kepesertaan dan terbatasnya media informasi kerap menjadi tantangan menjalankan program ini dengan baik, seperti halnya hak dan kewajiban yang melekat kepada peserta BPJS Kesehatan.

Sebagai Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai Peserta JKN memiliki Hak antara lain adalah, Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan Kesehatan, Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Mendapatkan pelayann kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan, dan Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Adapun kewajiban Warga Negara Menjadi peserta JKN adalah, Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan,  Membayar iuran, Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar, Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama, Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak, Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan Kesehatan.

"Semua yang ada pada kita sudah kita kerahkan terkait sosialisasi Jaminan Sosial Nasional ini sejak diundangkannya UU No. 40 Tahun 2004 oleh Pemerintah Indonesia." Tegasnya

Peserta mempunyai kewajiban untuk mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan, salah satunya yaitu melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, seperti perubahan golongan, pangkat, pernikahan, kematian, pindah fasilitas Kesehatan, dll agar tidak terjadi kendala saat peserta mendapatkan pelayanan di fasilitas Kesehatan,

"Poin ini juga sering menjadi kendala di fungsi kepesertaan BPJS Kesehatan, Namun kita terus berupaya agar masyarakat memahami tentang aturan yang telah di tetapkan"

Selain mendapatkan pelayanan Kesehatan di fasilitas Kesehatan, peserta juga mempunyai hak untuk menyampaikan keluhan/pengaduan kepada BPJS Kesehatan. 

"BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan kepada masyarakat, jika kami tidak sampai ke daerah, peserta masih bisa melakukannya secara online"

Selama ada jaringan telekomunikasi, Peserta dapat mengakses kanal layanan pengaduan dan permintaan informasi BPJS Kesehatan melalui Care Center 165 atau dapat mengunduh Aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store. 

"Ini juga bentuk bagian dari sosialisasi kami untuk menyampaikan kemudahan kepada masyarakat terkait layanan BPJS Kesehatan."

Selain itu, Peserta juga dapat memanfaatkan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 08118165165 untuk mendapatkan layanan Administrasi, serta CHIKA (Chat Assistant JKN via WA) di nomor 08118750400 untuk mengecek status kepesertaan JKN.