SPDP Sudah Terbit! Polda Riau Pastikan Status Wali Kota Zulmaeta Masih Terlapor

Senin, 12 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau masih melanjutkan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim, mengatakan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

"Masih dalam penyelidikan," ujar Hasyim, Senin (12/10/2026).

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini Zulmaeta belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai terlapor.

"Belum (tersangka)," kata Hasyim.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zikrullah, membenarkan bahwa penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau.

"SPDP sudah kami terima, statusnya masih terlapor," ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan transaksi jual beli saham Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru serta sejumlah kesepakatan pembayaran antara Zulmaeta dan pihak pelapor.

Sebelumnya, Zulmaeta telah memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan penipuan maupun penggelapan. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan sengketa bisnis, bukan tindak pidana.

Ia menjelaskan, sengketa bermula dari transaksi jual beli sekitar 17 persen saham RSIA Andini dengan seorang dokter bernama Suryo pada 2016. Transaksi tersebut, kata Zulmaeta, dilakukan di hadapan notaris dan disepakati kedua belah pihak.

Dalam perkembangannya, muncul permintaan pengembalian dana dari pihak Suryo. Setelah dilakukan perhitungan ulang, nilai transaksi disebut meningkat hingga sekitar Rp6,5 miliar.

Persoalan kemudian berkembang setelah Zulmaeta menjabat sebagai kepala daerah. Selain transaksi saham rumah sakit, terdapat pula kesepakatan terkait lahan di kawasan Manggala, Kabupaten Siak, yang ikut diperhitungkan dalam penyelesaian transaksi.

Menurut Zulmaeta, total nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp9,614 miliar. Ia mengaku telah membayar Rp1 miliar pada Juni 2025, sehingga masih tersisa kewajiban sekitar Rp8,6 miliar yang direncanakan dibayar secara bertahap.

Namun, ia mengaku mengalami kendala keuangan setelah menjabat sebagai wali kota.

"Uang saya tidak ada. Mau pinjam juga tidak mudah setelah jadi wali kota," ujarnya.

Zulmaeta juga menyatakan terdapat perbedaan perhitungan mengenai bunga yang diminta pihak lawan transaksi, sehingga menjadi salah satu pokok sengketa.

Ia kembali menegaskan tidak pernah berniat melakukan penipuan.

"Saya tidak pernah menipu. Ini murni transaksi bisnis. Saham juga belum dialihkan sepenuhnya," tegasnya.

Terkait proses hukum di Polda Riau, Zulmaeta mengaku telah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Saya sudah diperiksa dan masih saksi. Saya siap menjelaskan semuanya," katanya.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih mendalami rangkaian transaksi, kesepakatan pembayaran, serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Status hukum Zulmaeta saat ini masih sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka maupun dinyatakan bersalah.