Stabilkan Harga Kelapa di Inhil, Stake Holder dan DPRD Hearing Bersama Gempa

Jumat, 21 September 2018

Bualbual.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), DPRD Kabupaten Inhil dan industri kelapa menyatakan komitmen untuk menstabilkan harga kelapa di Inhil, Kamis (20/9/2018). Komitmen ini di utarakan para stakeholder tersebut dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar DPRD Inhil bersama Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Kelapa (Gempa) Kabupaten Inhil diruang Banggar Kantor DPRD Inhil Jalan Soebrantas Tembilahan. Hearing yang di pimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Inhil Junaidi ini, juga menghasilkan 9 poin penting sebagai kesimpulan dan titik temu dari permasalahan harga kelapa yang sangat mengkhawatirkan di Inhil. Sembilan poin penting ini akhirnya berhasil disimpulkan setelah melalui perdebatan yang cukup alot antara pihak Gempa Inhil yang terdiri dari petani kelapa dan pelaku kelapa Inhil dengan DPRD Inhil dan Bupati Inhil yang diwakili asisten II Afrizal. Dalam hearing tersebut, Ketua Presedium Gempa Inhil menuturkan, harus ada solusi dari pemerintah dan DPRD Inhil guna mengatasi anjloknya harga kelapa. “kita minta adanya langkah kongkrit dari pemerintah dan adanya solusi jangka pendek maupun jangka panjang,” sebutnya. Menanggapi hal tersebut, Asisten II Setda Inhil Afrizal menyampaikan, permasalahan kelapa di Kabupaten Inhil memang menjadi masalah klasik yang perlu dicarikan solusinya. “Pemerintah sejak dulu sudah beberapa kali melakukan upaya agar bisa menggerakkan perekonomian masyarakat dengan berbagai produk turunan kelapa ini,” jelasnya. Lebih lanjut Ketua komisi II H Amd Junaidi menyampaikan, agar pemerintah segera melaksanakan peraturan daerah yang telah dibuat, baik itu tentang peraturan daerah tentang resi gudang maupun tata niaga kelapa. “Kita akan desak pemerintah untuk segera melakukan perda itu, dan kita akan juga desak agar bupati segera membuat peraturan bupati agar perda yang ada itu dapat berjalan dengan maksimal,” ungkapnya. Terakhir, Ketua Komisi II DPRD Inhil Junaidi, menuturkan, untuk menyelesaikan permasalahan harus fokus pada apa yang menjadi keperluan rapat, agar permasalahan mengerucut sehingga bisa dilakukan segera. “Satu dua persoalan yang bisa kita implementasikan, walaupun tidak signifikan tapi salah satu upaya menstabilkan harga kelapa. Kita akan tetap berjuang dan ini akan disampaikan ke pimpinan, suka tidak suka mau tidak mau perda harus jalan,” tegasnya. Tampak hadir dalam hearing tersebut, Dinas Perindustrian dan perdagangan Inhil, Bagian Hukum Setda Inhil, Perwakilan Kantor Bea cukai Tembilahan, serta perwakilan masyarakat kelapa dari beberapa daerah. Berikut Poin – poin penting atau kesimpulan yang dihasilkan dalam hearing : 1. Pemda segera melaksanakan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tentang tata niaga kelapa dan Perda nomor 4 tentang pelaksanaan Sistem Resi Gudang (SRG) dan turunannya. 2. Terkait dengan jumlah kelapa yang mampu diserap oleh industri lokal, maka akan diberlakukan Perda nomor 3 tahun 2018 pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1. 3.Merekomendasikan untuk mengeliminasi Perda nomor 3 tahun 2018 pasal 5 ayat 4 huruf a didasari atas pertemuan Ketua Bapemperda DPRD Inhil bersama Direktur ekspor produk hasil pertanian dan kehutanan Ditjen Perdagangan luar negeri Kementerian Perdagangan. 4. Pemda tidak pernah mengeluarkan peraturan bupati terhadap larangan penjualan kelapa diatas kapal dan tidak ada aturan yang melarang ekspor kelapa dalam. 5. Terhadap bongkar kelapa pada akhir – akhir ini mengalami kelebihan pasokan kelapa yang semula mengoperasikan 7 crane menjadi 11 crane namun hal ini belum bisa mengatasi membludaknya pasokan kelapa. 6. Perusahaan industri mempendek rantai niaga dengan membangun pancang – pancang yabg menerima kelapa oetani dengan hsrga wajar. 7. Harus ada oelabuhan ekspor di Inhil sebagai upaya menjawab surplus kelapa yang tidak mungkin terserap perusahaan industri lokal. 8. Agar dilakukan terra ulang terhadap timbangan – timbangan perusahaan industri dan di pengusaha kelapa. 9. Untuk mengatasi masalah anjloknya harga kelapa maka pemda akan memberikan jawabab paling lambat tabggal 20 oktober 2018.***(TTC)