Stop !! Membakar Lahan & Hutan, Kapolres Bengkalis sebut "Pidana Menantimu"

Rabu, 28 Mei 2025

MANDAU, BUALBUAL.com - Antisipasi semakin meningkatnya kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengeluarkan printah agar Polsek yang ada di Wihum Polres Bengkalis agar melakukan himbauan.Selain melakukan himbauan Polri juga tidak segan melakukan tindakan preventif bagi para pelaku pembakaran.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan  S.I.K. M.I.K diteruskan Kapolsek Mandau Kompol Primadona dalam penyampaiannya, melalui printah langsung dari Kapplres Bengkalis menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran Lahan dan Hutan.

"Bagi pelaku yang melakukan pembakaran akan ada tindakan tegas dari aparat sesuai dengan ketentuan, dimana para pelaku dapat dikenai hukuman 10 Tahun kurungan atau denda 10 Miliyard,"terang Kapolsek Mandau Kompol Primadona.(Rabu,28/05/25).

Lanjut Kapolsek, Polres Bengkalis  juga telah mengadakan Call Center sarana pengaduan bagi masyarakat terkait Karhutla, bila ada informasi atau temuan adanya titik api kebakaran agar menghubungi petugas.

1.Hindari Membakar di Area Lahan dan Hutan

2.Hindari Praktek Dengan Cara Membakar Lahan dan Hutan.

3.Tidak Membuang Rokok Sembarangan

4. Segera Lapor Petugas Jika Melihat Kebakaran Lahan dan Hutan.

"Stop!! Pembakaran Lahan dan Hutan Pidana Menantimu, segera hubungi Call Canter Hp.082171980941,"ajak Kapolsek Primadona.