Stop Pungli, Kini Pelanggar Lalulintas Tak Perlu Ikut Sidang Tilang

Rabu, 25 Januari 2017

Bualbual.com, Masyarakat yang terkena tilang tidak perlu datang ke persidangan. Hakim memutus perkara tanpa perlu dihadiri pelanggar. Mereka hanya perlu melihat pengumuman. Putusan tersebut langsung diunggah (upload) ke website PN. Pengumuman itu bisa diakses dengan menggunakan laptop atau smartphone. Selain itu, ada pengumuman konvensional yang dipampang di papan. Inilah gebrakan baru Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pembayaran dilakukan langsung ke bank yang sudah ditunjuk. Barang bukti diambil di kejaksaan. Tidak ada lagi petugas dari PN dan kejaksaan yang menerima uang tunai. ’’Selama ini kan bocor di mereka yang menerima uang ini,” keluh Ketua PN Surabaya Sujatmiko, Senin (23/1/2017).. Melihat mekanisme itu, masyarakat akan semakin dimudahkan. Tidak perlu lagi gupuh datang sidang. Selain itu, tidak ada lagi uang tunai yang disetorkan ke PN atau kejaksaan. Pendapatan negara tetap, sedangkan ruang gerak praktik percaloan semakin terbatas. ’’Ini kan era transparansi. Tidak perlu berbelit-belit juga,” tegasnya. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan kesiapan lembaganya. Bahkan, pihaknya lebih dahulu menerapkan hal serupa. Petugas kejaksaan tidak boleh lagi menerima cash. Denda tilang dibayar di kasir bank yang disediakan di kejaksaan. ’’Kami ingin pelayanan yang one stop service. Pelanggar tidak perlu lagi keluar kejaksaan untuk menyelesaikan perkara tilang,” timpalnya. Beberapa layanan pembayaran juga semakin mudah dengan adanya drive-thru dan delivery putusan.   BB.C/Adit_BatamPos.co.id