Sudah 12 Hari Pelaksanaan Kampanye, Bawaslu Riau Catat Ada 499 Pertemuan

Kamis, 08 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Sampai dengan hari ke-12 pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020, Senin (7/10/2020), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mencatat, sejauh ini ada sebanyak 449 kali pertemuan yang digelar oleh seluruh calon kepala daerah di 9 kabupaten/kota setempat.

Dari total jumlah pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan dua pertemuan di antaranya terpaksa dibubarkan lantaran penyelenggara tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.

Di mana, STTP ini berlaku untuk setiap jenis kampanye, termasuk tatap muka atau dialogis. Secera prosedur, STTP lebih dulu disampaikan kepada polisi dan ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Hasil pengawasan kami pad 10 hari kampanye pertama ini, ada  dua kegiatan kampanye di Kota Dumai yang tidak memiliki STTP. Jajaran kami bersama dengan pihak kepolisian setempat mengambil langkah tegas berupa pembubaran kegiatan," tutur Rusidi, Rabu (7/10/2020) di Pekanbaru.

Berdasarkan pengawasan kampanye di 10 hari pertama itu, lanjut Rusidi, Paslon lebih banyak melakukan kampanye dengan pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye dalam bentuk masker, penutup kepala wanita (jilbab), kartu nama, brosur, serta stiker dan lain lain. 

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebar di beberapa daerah seperti di Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.

"Bahan kampanye yang dibagikan  pasangan calon kita lihat ada yang berbentuk jilbab, masker, pakaian, kartu nama dan brosur, dan itu diperbolehkan," jelasnya.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, penerapan rotokol kesehatan juga    merupakan bagian fokus pengawasan Bawaslu.

Catatan Bawaslu, pelanggaran protokol kesehatan terjadi di Kabupaten Kuansing dan Kabupaten Kepulauan Meranti, namun  Pengawas yang berada di lapangan segera mengingatkan kepada tim sukses dan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan.

"Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, dan jika kami mendapatinya kami akan langsung tertibkan," tegasnya.