
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menetapkan seorang warga berinisial TH alias Din (56) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita dalam konferensi pers yang digelar di lokasi kebakaran, Minggu (6/9/2026).
Gede mengatakan, kebakaran yang terjadi sejak 1 September 2026 tersebut diperkirakan telah menghanguskan sekitar 85 hektare kawasan gambut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, api berasal dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan oleh tersangka," ujar Gede.
Menurutnya, sebelum kebakaran terjadi, TH telah mendapat teguran dari Kepala Desa Gemala Sari, Erfandi, serta Ketua RT setempat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan.
Pada 1 September 2026, tersangka kembali membakar sisa pangkasan tanaman di kebun pinang miliknya. Setelah membakar, TH meninggalkan lokasi tanpa memastikan api benar-benar padam.
Tak lama kemudian, asap tebal terlihat membubung dari arah lahan. Saat dilakukan pengecekan, api telah merembet dan membakar sekitar dua hektare area gambut.
Kondisi angin yang kencang dan berubah-ubah, ditambah struktur tanah gambut yang kering dengan kedalaman sekitar 3 hingga 4 meter, membuat api dengan cepat merambat hingga mencapai puluhan hektare.
Polres Kepulauan Meranti kemudian melakukan penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation, melibatkan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Polsek Rangsang, serta Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau.
"Hasil olah TKP secara sistematis mengarah kuat pada lahan milik TH sebagai titik awal munculnya api. Tersangka akhirnya diamankan petugas di rumah anaknya yang berada di Desa Gayung Kiri," jelas Gede.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan, yakni satu bilah parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis berwarna hijau, dua sampel kayu bekas terbakar, serta satu pelepah daun pinang yang hangus.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.
Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa hukuman penjara paling singkat 10 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Sementara itu, hingga hari keempat, lebih dari 100 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Brimob, BPBD, masyarakat, dan pihak perusahaan masih berjibaku memadamkan api serta melokalisasi kawasan gambut agar kebakaran tidak meluas ke permukiman warga.
"Pembentukan kanal sekat pemadam, penggunaan alat berat, hingga operasi water bombing terus dimaksimalkan untuk mendinginkan lapisan tanah bagian dalam," pungkasnya.