"Sudah Jatuh Tertimpa Tangga" Masalah Hukum yang Menimpa Pemimpin Bengkalis Bupati Ditahan KPK Wabup Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 08 Februari 2020

BUALBUAL.com - Seperti pepatah mengatakan "Sudah jatuh Tertimpa Tangga" Inilah nasib yang menimpa dua kepimimpinan daerah kabupaten bengkalis provinsi riau. Bagaimana tidak dengan hari yang sama pada jum'at 06/02/2020, Dua kepemimpinan Bengkalis terjerat masalah hukum, Bupati Amril Muhaimin ditahan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan wakil bupati Muhammad di tetapkan tersangka oleh Polda Riau. Amril Mukminin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Akhirnya menahan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Kamis (6/2/2020). Amril adalah tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. “Sudah ditahan, terkait proyek multiyears (2017-2019) pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dan penerimaan gratifikasi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan WhasApp, Kamis malam. Ali menyebutkan, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penahanan terhitung tanggal 6 Februari hingga 25 Februari 2020. “Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka AM (Amril Mukminin). Ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ali. Ali menyebutkan, Amril disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, Amril telah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka. Amril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Besar suap yang diterima Rp 5,6 miliar. Selain itu, KPK juga menetapkan Eks Kadis PU Bengkalis M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar. M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Terbaru, KPK kembali menjerat sepuluh tersangka terkait kasus itu. Mereka terlibat dalam empat paket proyek multiyers Kabupaten Bengkalis tahun 2013. Proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil (multiyears) tersangkanya M Nasir (MN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Handoko Setiono (HS) selaku kontraktor, Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor. Nilai kerugian kurang lebih Rp 156 miliar. Proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears), nilai kerugian mencapai Rp126 miliar dengan tersangka M. Nasir (MN) selaku PPK, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK, I Ketut Surbawa (IKS) selaku Kontraktor, Petrus Edy Susanto (PES) selaku kontraktor, Didiet Hadianto (DH) selaku kontraktor dan Firjan Taufa (FT) selaku kontraktor. Pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat merugikan negara Rp152 miliar dengan tersangka Nasir (MN) selaku PPK dan Victor Sitorus (VS) selaku Kontraktor. Sementara untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) nilai kerugian mencapai Rp41 miliar dengan tersangka M Nasir (MN) selaku PPK, Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor. Perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, KPK menyebut negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 475 miliar. MUHAMMAD Wakil Bupati Bengkalis, Riau, Muhammad ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp3,8 miliar. Penetapan tersangka itu, diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Muhammad. Penerbitan SPDP merupakan tindak lanjut dari ekspos yang dilakukan Kejati dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Selain itu pengembangan dari fakta persidangan tiga terdakwa lain di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pekanbaru. "Ada surat dari kepolisian di pusat, dari Polri. Bahwa terungkap di persidangan, adanya peran serta dari maaf, wakil (Wakil Bupati Bengkalis Muhammad) itu ya. Akhirnya dijadikan tersangka sekarang," kata Kepala Kejati Riau Mia Amiati, Kamis (6/2). Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan, SPDP diterima pihaknya pada 3 Februari 2020. "SPDP atas nama inisial M. Kalau sudah SPDP berarti sudah tersangka," tegas Hilman. Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Sunarto mengatakan, penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap Muhammad sebagai tersangka, Kamis (6/2). Hingga pukul 15.00 WIB, Muhammad belum datang ke Ditreskrimsus Polda Riau. "Iya hari ini dipanggil. Tapi sampai saat ini belum datang," jelas Sunarto. Sebelumnya kasus korupsi itu telah menghukum tiga terdakwa yaitu Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE, dan konsultan pengawas proyek Syahrizal Taher. Majelis Hakim pada sidang pertengahan 2019 menyebutkan ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Adapun Sabar Stefanus P Simalongo juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan. Sedangkan Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dalam nota dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau. Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pengguna Anggaran Kepala Dinas SF Harianto.(OL-2).     Editor: Ucu