Sudah Lima Kali Riau Ganti Gubernur, Tak Satupun yang Berani Teken Surat Syarat Honorer K2 Diangkat Jadi PNS

Rabu, 12 Juni 2019

BUALBUAL.com - Sudah lima kali ganti gubernur Riau, mulai zaman Rusli Zainal, Annas Maamun, Arsyadjuliandi Rachman, Wan Thamrin Hasyim hingga Syamsuar, nasib 100 orang honorer kategori dua (K2) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tak kunjung ada kejelasan. Pasalnya hingga kini belum ada kepastian kapan akan diangkat sebagai CPNS. Sebab tidak ada satupun gubernur Riau yang berani meneken Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai syarat K2 bisa diangkat PNS. Gubernur Riau, Syamsuar, yang sebelum berjanji akan membantu memperjuangkan nasib para K2 juga tidak berbuat apa-apa. Bahkan dia mengakui K2 tidak mungkin lagi untuk dibantu dengan cara dirinya harus menandatangani SPTJM itu. "Kalau sekarang kan tak mungkin. Kecuali ada petunjuk lain. Karena K2 ini ada prosesnya, yang kaitnya dengan kepala daerah. Sekarang ini saya kan tidak kepala daerah pada zaman waktu mereka K2," kata Gubernur Riau, Syamsuar, Selasa (11/6/2019). Syamsuar mengaku, sudah bertemu dengan para K2 Pemprov Riau. Dan dia bersedia membantu K2 dengan syarat ada petunjuk lain dari Pemerintah Pusat. "Kemarin mereka sudah jumpa saya. Saya bilang, saya mau menolong, tapi kalau menolong seperti ini (tanda tangan SPTJM) tak mungkin. Karena saya bukan gubernur pada zaman itu," ujarnya. Menurut Syamsuar salah satu solusi untuk menuntaskan persoalan K2 ini harus ada petunjuk lain secara tertulis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). "Kalau Kemenpan-RB ada petunjuk lain selain kepala daerah harus tanda tangan, kami akan laksanakan prosesnya. Tapi itu ada petunjuk tertulis. Kalau tak tertulis, saya juga tak mau (tanda tangan), sebab ini berkaitan dengan konsekuensi hukum," ujarnya. Syamsuar mencontohkan, sewaktu menjabat bupati Siak, terdapat tenaga honorer K2 Siak pada zaman Bupati Siak Arwin. "Tapi karena waktu itu saya kepala daerah setelah pak Arwin, tentu saya bantu mereka, sepanjang syarat-syaratnya benar," pungkasnya.***   Sumber: Cakaplah