Sugeng Terlihat Khusuk Baca AlQuran, Sebelum Dieksekusi ke Rutan Sialang Bungkuk 'Terpidana Tindak Pidana Pemilu'

Kamis, 04 Juli 2019

BUALBUAL.com - Kitab suci Alquran ukuran mini tampak dibaca khusuk oleh terpidana kasus Pidana Pemilu, Sugeng Dwi Purnomo. Ia terlihat duduk seorang diri di kantin kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (3/7/2019) beberapa jam sebelum dirinya dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Kebetulan kantin yang terletak berselebelahan dengan mushallah atau persis di belakang ruangan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus saat itu tidak ramai dikunjungi para pembeli. Sugeng saat itu hanya terlihat seorang diri seraya memesan sepiring nasi kepada pemilik warung. Sesekali ia terlihat menyantap nasi yang ia pesan dengan sepotong lauk dicampur sayur kol. Ketika duduk sendiri di sudut kantin Sugeng tampak membuka Alquran berukuran mini. Tampak matanya berkaca-kaca membaca pelan lembaran kitab suci tersebut. Di sela-sela ia membaca Alquran, Sugeng menyampaikan bahwasa dirinya sudah siap menjalani hukuman yang ia jalani terhadap tindak pidana pemilu. "Saya sudah siap bang, dan inilah resiko yang saya hadapi," kata Sugeng mengakui memiliki tiga orang anak dan yang paling besar sudah duduk dibangku SMP. Saking siapnya, menghadapi hukuman tersebut ia justru datang lebih awal ke kantor Kejari Pelalawan sebelum instruksi jaksa pukul 09.00 WIB. Namun menjelang sore sekitar pukul 17.00 WIB ia baru dieksekusi oleh jaksa dan dititip di LP Sialang Bungkuk Pekanbaru. Selama proses penahanan satu bulan di LP, Sugeng sudah menyiapkan bekal berupa pakaian. Pakaian tersebut ia kantongi dalam sebuah tas berwarna merah jambu. Sebagai data tambahan, Sugeng Dwi Purnomo merupakan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu. Ia divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan satu bulan penjara denda Rp 5 juta dan subsider satu bulan kurungan, sehari sebelumnya. Sumber : Cakaah