Sultan Pahang Dipilih Menjadi 'Raja Baru Malaysia'

Jumat, 25 Januari 2019

BUALBUAL.com, Sultan Abdullah Ri'ayatuddin dari negara bagian Pahang ditunjuk sebagai raja baru Malaysia menggantikan Sultan Muhammad V dari Kelantan yang memutuskan turun takhta pada 6 Januari lalu. Petinggi negara resmi menunjuk Sultan Abdullah dalam Konferensi Para Penguasa di Istana Nasional Kuala Lumpur pada Kamis (24/1/2019). Delapan sultan pemimpin negara bagian di Malaysia hadir dalam pertemuan itu, kecuali Sultan Muhammad V. Selain menunjuk Sultan Abdullah, Istana kerajaan juga menyatakan Sultan Nazrin Shah dari negara bagian Perak sebagai wakil raja. Malaysia merupakan negara monarki konstitusional yang memiliki peraturan unik, di mana jabatan raja akan berganti setiap lima tahun secara bergiliran sesuai dengan urutan negara bagian. Pemungutan suara harus dilakukan dalam kurun waktu empat minggu sejak kekosongan kekuasaan terjadi. Berdasarkan sistem rotasi, sultan Pahang merupakan penerus takhta kerajaan setelah sultan Kelantan. Mengutip kantor berita Bernama, The Straits Times melaporkan bahwa Sultan Abdullah menjadi raja baru Malaysia beberapa hari setelah dia ditunjuk sebagai pemimpin negara bagian Pahang menggantikan sang ayah yang sakit. Sementara itu, kenaikan takhta Sultan Abdullah juga berlangsung hanya beberapa waktu setelah Sultan Muhammad V mundur sebagai Raja Malaysia yang baru menjabat selama dua tahun. Sultan berusia 59 tahun itu merupakan seorang atlet yang juga memegang jabatan pada beberapa badan olahraga, termasuk sebuah dewan di bawah organisasi sepakbola dunia FIFA. Selain aktif di FIFA, Sultan Abdullah juga merupakan presiden Asosiasi Olahraga Hoki Asia dan mantan Kepala Asosiasi Sepak Bola Malaysia. Setelah lulus sekolah menengah atas di Malaysia, Sultan Abdullah melanjutkan studinya di akademi militer Sandhurst, Inggris. Selama menjadi raja di Malaysia, Sultan Abdullah memiliki peran seremonial dalam konstitusi Negeri Jiran. Selain bertindak sebagai pemelihara nilai Islam di negara mayoritas Muslim tersebut, persetujuan Raja Malaysia juga diperlukan dalam penunjukan perdana menteri dan berbagai pejabat senior.   Sumber: cakaplah