BUALBUAL.com - PT INDOLATEX digugat lebih dari 300 Milyar oleh petani karet sekaligus suplier karet melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Gugatan itu kini masuk tahap persidangan yang telah digelar 28 Juli 2021 dan telah dijadwalkan lagi persidangan selanjutnya yang diagendakan pada 18 Agustus 2021 mendatang.
Awalnya, perkara tersebut didaftarkan pada Rabu, 8 Juli 2021 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kamis (12/8/2021) gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2021/PN Gns.
Adapun, Petitum untuk gugatan ini yakni menyatakan tergugat, INDOLATEX telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Kemudian meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi inmateriil dengan total nilai mencapai Rp 300 miliar.
Tuntutan ganti rugi itu secara tunai atas kerugian materil yang dialami penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp 680.341.915,02.
Selanjutnya, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap satu hari penundaan jika tergugat lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta hakim menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Dihubungi melalui sambungan ponsel, Kuasa Hukum Penggugat Andhes Tan, SH membenarkan gugatan tersebut tanpa ada penjelasan lebih lanjut. Namun, belum jelas apa yang menjadi duduk perkara dari kasus ini.