Surat Edaran Bupati Karimun Tetapkan Sistem Kerja ASN di Normal Baru

Jumat, 05 Juni 2020

BUALBUAL.com - Dalam rangka menghadapi tatanan normal baru (new normal) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun , Bupati Karimun Aunur Rafiq menetapkan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penetapan sistem kerja ASN dilakukan, agar dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan normal baru (new normal) yang produktif dan aman dari penyebaran virus corona (Covid-19).

Untuk mengatur tatanan kerja ASN dalam new normal, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengeluarkan surat edaran Nomor. 334/SE/BK/BKPM/2020 , Tanggal 3 Juni 2020  akan diberlakukan mulai besok 5 Juni 2020," dalam keterangan resminya.

Hal yang mendasari keputusan, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang System Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru (new normal). Yang diharapkan dapat sebagai pedoman/panduan bagi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Karimun untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.

Berikut surat edaran Bupati Karimun Aunur Rafiq yang diterima melalui Kabag Humas Pemkab Karimun, Didi Irawan, (4/6) malam.

Surat Edaran Bupati Karimun, Nomor 
334/SE/BK/BKPM/2020 , Tanggal 3 Juni 2020 Tentang Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. 

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru tanggal 29 Mei 2020, dengan ini dapat disampaikan hal- hal sebagai berikut : 

1. Bahwa mulai tanggal 5 Mei 2020 dan seterusnya seluruh Aparatur Sipil Negara dilingkungan pemerintah Kabupaten Karimun wajib melaksanakan tugas kedinasan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing- masing dengan ketentuan masuk kerja sebagai berikut :
 
 a. OPD instansi /UPT yang memberlakukan 6(enam) hari kerja jadwal masuk kerja pukul 08:00 s/d 14:30 Wib. 
  b. OPD instansi /UPT yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja jadwal masuk kerja jadwal masuk kerja seperti biasa. 

2. Pelaksanaan apel pagi disetop OPD, upacara senin pagi serta pelaksanaan senam jumat pagi bersama (kecuali) olah raga mandiri di masing - masing OPD untuk sementara ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan. 

3. Untuk efektifitas pelaksanaan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, mesin fingerprint pada masing-masing OPD akan mulai diaktifkan sesuai dengan poin 1(satu), dan diminta kepada OPD diwajibkan menyiapkan handsanitizer serta tisu disamping mesin fingerprint. 

4. Diharapkan kepada masing-masing Aparatur Sipil Negara agar dapat menjaga jarak dan menggunakan masker dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan dilingkungan tempat kerja masing-masing. 

5. Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, diminta setiap kepala OPD wajib menyediakan Thermo Gun ( pendeteksi suhu tubuh), sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir) serta handsanitizer  dengan konsentrasi sesuai dengan standar kesehatan di tempat _tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang rapat, dll). 

6. Selanjutnya pelaksanan perjalanan Dinas ASN dan pegawai kontrak, agar dilakukan secara selektif dan memperhatikan tingkat urgensi yang sangat tinggi dari masing-masing kegiatan serta tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah diatur.