Surat Suara PSL di Riau Tunggu Dicetak Dulu, Batas Hanya Sampai 28 April

Jumat, 19 April 2019

BUALBUAL.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Riau memiliki waktu 10 hari untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), sejak dilaksanakan Pemilu serentak pada 17 April 2019. "Terkait PSU dan PSL kita punya waktu 10 hari untuk pencoblosan terhitung sejak satu hari setelah pencoblosan 17 April. Berarti 10 hari ke depan PSU dan PSL harus diselesaikan," kata Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir, kepada CAKAPLAH.com. Lebih lanjut disampaikan Ilham, khusus untuk PSU, pihaknya sudah menyiapkan surat suara khusus lebih kurang setiap Dapil 1.000 surat suara. "Tapi untuk PSL memang tidak ada surat suara khusus, kita harus cetak lagi," cetusnya. Namun, terang dia, ketika ada rekomendasi dari Bawaslu kepada KPPS, kemudian KPPS akan menyampaikan ke TPS dan KPU kabupaten/kota. Maka KPU kabupaten/kota membuat kajian, telaah, dan seterusnya menetapkan kapan jadwal PSU dan PSL. "Jadi jadwal PSU dan PSL penetapannya ada di KPU kabupaten/kota. Kita harapkan teman-teman KPU secepatnya menetapkan jadwal itu. Kalau kita punya waktu 10 hari, maka 28 April selesai," terangnya. KPU Riau sudah mendapatkan titik-titik dimana PSU dan PSL yang direkomendasikan Bawaslu. "Selanjutnya kita akan lakukan supervisi ke bawah, kalau itu PSL bagaimana menyediakan surat suaranya, kalau PSU kita sudah ada cadangan surat suara," cakapnya. Sumber : Cakaplah