Surya Darmadi Mau Berikan Rp 540 Miliar untuk JPU, Jika Terbukti Hasilkan Rp600 Miliar per Bulan

Selasa, 31 Januari 2023

BUALBUAL.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/1/2022), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Salah satu terdakwa yang diperiksa keterangannya yakni Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Pada kesempatan itu Surya Darmadi terlihat membantah sejumlah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya, terlebih pada poin yang menyatakan kalau dirinya setiap bulan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 600 miliar, dari 5 perusahaan kelapa sawit miliknya yang menjadi pokok perkara tersebut, yakni PT Kencana Amal Tani, Bayu Bening Utama, Siberida Subur, Panca Argo Lestari, dan Palma Satu.

"Saya jelaskan ya lima perusahaan ini, satu tahun produksinya hanya 200 ribu ton tandan buah sawit (TBS), kalau kita hitung satu kilo Rp2.000 itu kan hanya Rp400 miliar, itu penjualan aja loh. Mana mungkin saya satu bulan bisa untung Rp600 miliar, berarti saya sehari untung Rp20 miliar dong termasuk hari minggu loh 30 hari kan Rp600 miliar," ujarnya dalam persidangan, Senin (30/1/2022).

Tidak cukup sampai disitu, Surya Darmadi yang terlihat kesal juga mendesak JPU untuk bisa membuktikan perhitungan tersebut. Bahkan jika perhitungan itu benar adanya, Surya Darmadi mengaku hanya butuh Rp60 miliar saja setiap bulannya, sisanya sebesar Rp540 miliar akan disumbangkan untuk JPU.

"Mana mungkin, saya cukup terima 10 persenlah yang 90 persen kasih JPU lah, saya 10 persen aja cukup. Maaf saya emosi sedikit saya pikir ini cara hitungnya bagaimana. Kalau bisa Rp 600 miliar aku terima Rp60 miliar cukup, ini gak masuk dia akal," tegasnya.

Sebelumnya, masih dalam agenda persidangan yang sama. Surya Darmadi juga menjelaskan terkait keterlanjuran perkebunan sawit miliknya di dalam kawasan hutan, pihaknya telah berulang-ulang kali melakukan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU). Namun selalu saja mengalami benturan, seperti yang kini tengah dilakukan seiring telah diberlakukannya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Saat UU Cipta kerja disahkan dengan turunannya PP (Peraturan Pemetintah) 24, dinyatakan ini adalah solusi untuk semua perkebunan yang terlanjur berada di dalam kawasan hutan, melalui perizinan supaya semua bisa clear by PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) jadi HGU bisa keluarkan," ungkapnya.

"Kita semua sudah siapkan semua persyaratannya peta semua sudah selesai, tinggal pembayaran PNBP, karena ada kasus ini tertundalah semua pembayarannya. Kalau itu sudah bayar otomayis kita dapat JGU kemudian Plasma juga langsung kita buatkan. Sesuai ketentuan Plasma berlaku bagi pemilik HGU di atas tahun 2007," lanjutnya.

Selain itu, Surya Darmadi juga dengan tegas membatah dakwaan JPU yang menyebut 5 perusahaan kelapa sawit miliknya di Inhu telah merambah 37 ribu hektar kawasan hutan.

"Dari 5 perusahaan itu totalnya 28.0071 hektar, adapun dari total itu 15.563 hektar telah memiliki HGU dan 12.478 hektar non HGU," terangnya.