Tabrak Aturan Kampanye Ma'ruf Diadukan ke Bawaslu, TKN Sebut Pelapor Cari Sensasi

Rabu, 07 November 2018

BUALBUAL.com, Anggota Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (Tamam), Andi Syamsul Bakhri melaporkan calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (6/11). Laporan dilakukan karena Ma'ruf diduga melanggar aturan kampanye yakni berjanji membantu petani agar bisa memanfaatkan tanah negara untuk digarap. Janji itu disampaikan Ma'ruf saat berkunjung ke Rogojampi Banyuwangi pada Rabu (31/10). "Menjanjikan akan membagikan tanah negara kepada para petani. Hal itu patut diduga telah melanggar kampanye merupakan tindak pidana pemilu," ujar kuasa hukum pelapor, Muhammad Akhiri di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11). Menurut Akhiri, sedianya Ma'ruf kepada warga hanya memaparkan program-program yang akan dijalankan jika memenangkan kontestasi Pilpres 2019. Namun, Ma'ruf justru menjanjikan sesuatu kepada masyarakat. Akhiri menilai janji memberikan sesuatu termasuk melanggar aturan pemilu. Seperti Pasal 280 ayat 1 huruf J dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya menyebutkan bahwa peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. "Nah atas hal tersebut kami melaporkan ke Bawaslu," ujarnya. Mengenai barang bukti untuk memperkuat dugaannya tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah artikel berita yang mengutip pernyataan Ma'ruf kala kunjungannya ke Banyuwangi. Salah satu artikel tersebut menuliskan bahwa Ma'ruf mengatakan, "Jika terpilih, saya akan membantu Bapak Joko Widodo untuk meningkatkan ekonomi rakyat. Salah satunya adalah para petani bisa menggarap tanah negara yang selama ini tidak dimanfaatkan". Selain artikel, pelapor juga menyerahkan potongan video saat Ma'ruf mengungkapkan janjinya itu di hadapan masyarakat. Dinilai cuma cari sensasi Tim Koalisi Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin merespons pelaporan tersebut. TKN menilai tak ada pelanggaran kampanye dalam janji bagi-bagi tanah oleh Ma'ruf Amin. Wakil Ketua TKN, Arsul Sani menilai pihak yang melaporkan hanya cari sensasi saja. Menurut dia, pelapor tidak bisa membedakan mana yang merupakan janji atau komitmen pemerintahan jika terpilih yang bersifat kebijakan umum dan mana pemberian konkret yang masuk ranah "politik uang atau pemberian materi". "Kalau cara berpikir ngawur ala pelapor itu diikuti, maka semua calon kepala daerah dalam pilkada ya harus dilaporkan semua," kata Arsul kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/11). Sementara itu, Juru Bicara TKN, Aceh Hasan Syadzily mengatakan, tidak ada yang salah dengan pernyataan Ma'ruf kepada para petani Banyuwangi tersebut. Apa yang disampaikan Ma'ruf, kata Ace, sebetulnya bagian dari program pasangan mereka tentang redistribusi aset sebagaimana program pemerintahan Jokowi selama ini dalam konteks reformasi agraria. "Baca dong misi kami yaitu: redistribusi aset demi pembangunan yang berkeadilan. Hal itu dilakukan dengan mempercepat pelaksanaan redistribusi aset (reforma agraria) dan perhutanan sosial yang tepat sasaran," kata Ace.
Ma'ruf Dilaporkan ke Bawaslu, TKN Sebut Pelapor Cari Sensasi
Ace Hasan Syadzily. Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono
Selain itu, kata dia, pasangan Jokowi-Ma'ruf juga akan melanjutkan pendampingan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan, dan produksi atas tanah objek reforma agraria dan perhutanan sosial. "Kami akan terus melanjutkan percepatan legalisasi (sertifikasi) atas tanah-tanah milik rakyat dan tanah wakaf," ujarnya. Menurut dia, pernyataan Ma'ruf harus dilihat dalam konteks penyampaian visi, misi dan program. "Masa menyampaikan visi, misi dan program dianggap melanggar aturan? Yang bener saja," ujarnya.BUA Anggota Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (Tamam), Andi Syamsul Bakhri melaporkan calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (6/11). Laporan dilakukan karena Ma'ruf diduga melanggar aturan kampanye yakni berjanji membantu petani agar bisa memanfaatkan tanah negara untuk digarap. Janji itu disampaikan Ma'ruf saat berkunjung ke Rogojampi Banyuwangi pada Rabu (31/10). "Menjanjikan akan membagikan tanah negara kepada para petani. Hal itu patut diduga telah melanggar kampanye merupakan tindak pidana pemilu," ujar kuasa hukum pelapor, Muhammad Akhiri di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11). Menurut Akhiri, sedianya Ma'ruf kepada warga hanya memaparkan program-program yang akan dijalankan jika memenangkan kontestasi Pilpres 2019. Namun, Ma'ruf justru menjanjikan sesuatu kepada masyarakat. Akhiri menilai janji memberikan sesuatu termasuk melanggar aturan pemilu. Seperti Pasal 280 ayat 1 huruf J dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya menyebutkan bahwa peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. "Nah atas hal tersebut kami melaporkan ke Bawaslu," ujarnya. Mengenai barang bukti untuk memperkuat dugaannya tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah artikel berita yang mengutip pernyataan Ma'ruf kala kunjungannya ke Banyuwangi. Salah satu artikel tersebut menuliskan bahwa Ma'ruf mengatakan, "Jika terpilih, saya akan membantu Bapak Joko Widodo untuk meningkatkan ekonomi rakyat. Salah satunya adalah para petani bisa menggarap tanah negara yang selama ini tidak dimanfaatkan". Selain artikel, pelapor juga menyerahkan potongan video saat Ma'ruf mengungkapkan janjinya itu di hadapan masyarakat. Dinilai cuma cari sensasi Tim Koalisi Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin merespons pelaporan tersebut. TKN menilai tak ada pelanggaran kampanye dalam janji bagi-bagi tanah oleh Ma'ruf Amin. Wakil Ketua TKN, Arsul Sani menilai pihak yang melaporkan hanya cari sensasi saja. Menurut dia, pelapor tidak bisa membedakan mana yang merupakan janji atau komitmen pemerintahan jika terpilih yang bersifat kebijakan umum dan mana pemberian konkret yang masuk ranah "politik uang atau pemberian materi". "Kalau cara berpikir ngawur ala pelapor itu diikuti, maka semua calon kepala daerah dalam pilkada ya harus dilaporkan semua," kata Arsul kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/11). Sementara itu, Juru Bicara TKN, Aceh Hasan Syadzily mengatakan, tidak ada yang salah dengan pernyataan Ma'ruf kepada para petani Banyuwangi tersebut. Apa yang disampaikan Ma'ruf, kata Ace, sebetulnya bagian dari program pasangan mereka tentang redistribusi aset sebagaimana program pemerintahan Jokowi selama ini dalam konteks reformasi agraria. "Baca dong misi kami yaitu: redistribusi aset demi pembangunan yang berkeadilan. Hal itu dilakukan dengan mempercepat pelaksanaan redistribusi aset (reforma agraria) dan perhutanan sosial yang tepat sasaran," kata Ace. Selain itu, kata dia, pasangan Jokowi-Ma'ruf juga akan melanjutkan pendampingan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan, dan produksi atas tanah objek reforma agraria dan perhutanan sosial. "Kami akan terus melanjutkan percepatan legalisasi (sertifikasi) atas tanah-tanah milik rakyat dan tanah wakaf," ujarnya. Menurut dia, pernyataan Ma'ruf harus dilihat dalam konteks penyampaian visi, misi dan program. "Masa menyampaikan visi, misi dan program dianggap melanggar aturan? Yang bener saja," ujarnya.   Sumber: cnnindonesia