Tahun Depan UMK Rohil Naik 8,03 Persen

Selasa, 06 November 2018

BUALBUAL.com, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir (Rohil) tahun 2018 telah ditetapkan oleh dewan pengupahan dan mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen. "Kita sudah melakukan rapat bersama dewan pengupahan yang dihadiri langsung oleh pak Sekda untuk penetapan UMK Rohil," kata Kadisnaker Rohil, Muzakkar, melalui Kabid Industrial, Juni Rahmat, Selasa (6/11/2018). Perhitungan penetapan besarnya UMK tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Selain itu, juga dengan adanya surat Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 15 Oktober 2018 yang menyatakan bahwa persentase kenaikan Upah Minimum sebesar 8,03 persen. "Persentase dihitung berdasarkan jumlah dari inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen," sebutnya. Dengan adanya kenaikan sebesar 8,03 persen, maka Upah Minimum Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 adalah Rp2.707.384,96. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 201.243,28 dari tahun 2018 sebesar Rp 2.506.141,78. Juni menambahkan, UMK yang sudah dibahas dan ditetapkan oleh dewan pengupahan disampaikan kepada bupati Rohil untuk diteruskan kepada gubernur Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. "Setelah itu akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Riau paling lambat 40 hari sebelum akhir tahun berjalan," cakapnya.***   Sumber: CAKAPLAH.com