BUALBUAL.com - Badan pendapatan wilayah (BAPENDA) riau, memastikan tahun ini bukan ada pemutihan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Karena itu, rakyat yg masa berlaku pajak kendaraan bermotornya akan habis, diimbau buat segera membayar pajaknya akan tidak terkena denda .
Koordinator bapenda riau syahrial abdi menyampaikan, mirip telah disampaikan sebelumnya, pihaknya tahun ini tidak memberlakukan kebijakan pemutihan eksekusi keterlambatan membayar pajak. Pasalnya, waktu ini pihaknya sedang mensosialisasikan aturan penghapusan data tunggangan bermotor bagi penunggak pajak.
"Pemutihan hukuman pajak tahun ini tidak terdapat, mudah-mudahan insyaallah pada tahun depan ada," pungkasnya.
Agar tunggakan dan hukuman pajak tidak menumpuk, syahrial pun mengimbau supaya rakyat tertib membayar pajak. Sehingga tidak harus menunggu-nunggu acara pemutihan.
Karena intinya, pemutihan hanyalah menghapus hukuman , tetapi tunggakan pajak bulanan permanen berlaku sama. Bila berbulan-bulan menunggak, hal itu jua akan membebani si wajib pajak itu sendiri.
"Karena pajak pokoknya kan pula wajib dibayar, jadi sebaiknya bukan ditumpuk-tumpuk," imbaunya.
Untuk memudahkan wajib pajak, pemprov riau semenjak setahun kemudian pula telah membuka sistem drive thru agar harus pajak bukan perlu mengantri usang ketika melakukan pembayaran pajak.
"Beberapa kemudahan buat membayar pajak telah diberikan," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak bapenda riau pula sudah mendapatkan surat dari ketua korps lalulintas Polisi Republik Indonesia (kakorlantas Polisi Republik Indonesia) terkait penghapusan data kendaraan bermotor (ranmor) yg menunggak pajak selama 2 tahun sesudah habis masa berlaku surat pertanda nomor kendaran (stnk).
Terkait surat asal kakorlantas bernomor 167 per 10 agustus 2022 tersebut, waktu ini pihaknya masih di tahap koordinasi memakai tim pembina kesamsatan.
"Buat saat ini, kami masih pada tahap koordinasi menggunakan tim pembina kesamsatan. Selesainya itu akan segera kami sosialisasikan di warga ," pungkasnya.