Tak Ada Ampun! 161 Gram Sabu Dimusnahkan, Polisi Siap Sikat Jaringan Narkoba di Kuansing

Jumat, 16 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat total 161,51 gram dari enam perkara tindak pidana narkotika, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin jajaran Polres Kuansing bersama Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., serta disaksikan perwakilan instansi terkait dan penasihat hukum. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Sebanyak 6 perkara tindak pidana narkotika, Polres Kuansing musnahkan 161,51 gram sabu. Dalam hal ini kami akan memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujar Hasan.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui AKP Hasan Basri, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga penanganan barang bukti sesuai prosedur hukum.

“Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika secara berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam perkara di sejumlah wilayah Kuansing, yakni:Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah:sabu seberat 32,15 gram dengan tersangka berinisial TN, J, dan RS.

Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah:sabu seberat 12,03 gram dengan tersangka HAP.

Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah: sabu seberat 9,66 gram dengan tersangka R.

Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik:sabu seberat 41,16 gram dengan tersangka N.

Desa Muaro Langsat, Kecamatan Sentajo Raya: sabu seberat 26,96 gram dengan tersangka S.

Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah:sabu seberat 39,55 gram dengan tersangka OO dan KH.

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu menggunakan air, kemudian diblender dan dicampur deterjen hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Budi Setiawan, S.H., selaku Panitera Pengadilan Negeri Teluk Kuantan; Ahmad Suhendra, S.H., jaksa fungsional Kejaksaan Kuansing; Apt. Helma Muliani, S.H., dari Bidang P2P Dinas Kesehatan Kuansing; Togu Monang Siregar, S.H., penyuluh narkoba BNNK Kuansing; IPDA Delta Harianto, Kasat Tahti Polres Kuansing; AIPTU Frans Simanjuk, yang mewakili Kasi Humas Polres Kuansing; serta Yogi Saputra, S.H., selaku penasihat hukum.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Kuansing berharap pemberantasan narkotika dapat berjalan optimal melalui penegakan hukum yang profesional serta sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat.