
BUALBUAL.com - PT Elnusa Petrofin (EPN) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media online mengenai gugatan reklamasi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 19 November 2025.
Perusahaan menegaskan operasional mereka tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara serta seluruh kegiatan di Fuel Terminal Tembilahan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Perusahaan tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara serta seluruh kegiatan di Fuel Terminal Tembilahan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.” ucapnya
Dalam pernyataan tertulisnya, Manajer Corporate Communication & Relation PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak apabila pemberitaan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan. Ia juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan masyarakat terhadap operasional perusahaan di Inhil.
“Kami mohon maaf kepada seluruh pihak apabila pemberitaan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan. Terkait isi yang beredar Ia juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan masyarakat terhadap operasional perusahaan di Inhil," Jelasnya Putiarsa Bagus Wibowo Manajer Corporate Communication & Relation PT Elnusa Petrofin
Putiarsa menegaskan bahwa PT Elnusa Petrofin menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tembilahan.
“Perusahaan, katanya, akan bersikap kooperatif dengan memberikan data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan oleh pihak berwenang.” Ungkapnya
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan PT Elnusa Petrofin di Fuel Terminal Indragiri Hilir hanya sebatas penyimpanan dan distribusi BBM, sehingga tidak memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan batubara.
“Perusahaan tidak pernah melakukan aktivitas penambangan batubara, tidak memiliki hubungan kerja atau kontraktual terkait pertambangan batubara di wilayah Inhil, apalagi sampai menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
PT Elnusa Petrofin juga memastikan seluruh pembangunan dan operasional Fuel Terminal Tembilahan telah memenuhi regulasi perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sejak 2019, perusahaan telah mengantongi rekomendasi perizinan dari institusi terkait, dan pada 31 Januari 2024 kembali menerima izin operasional untuk kegiatan terminal BBM tersebut.
Selain itu, perusahaan secara rutin menyampaikan laporan lingkungan kepada instansi terkait. Laporan terakhir pada Mei 2025 mencakup pemantauan baku mutu, pengelolaan limbah, hingga upaya keberlanjutan lingkungan.
Dengan fakta tersebut, PT Elnusa Petrofin menilai tuduhan pelanggaran reklamasi maupun ketidakpatuhan lingkungan adalah tidak tepat.
“Seluruh kegiatan operasional kami dilaksanakan sesuai aturan dan melalui mekanisme perizinan resmi,” ujarnya.
Di akhir pernyataan, PT Elnusa Petrofin kembali menegaskan komitmennya menjalankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan memastikan seluruh kegiatan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan klarifikasi ini, perusahaan berharap publik mendapatkan informasi yang benar dan proporsional terkait isu tersebut.
PT Elnusa Petrofin (EPN) memberikan tanggapan tertulis atas gugatan Perdata yang dilayangkan oleh LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) kepada Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil).
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen perusahaan, berikut kami sampaikan penjelasan:
1. Apresiasi Kepada Semua Pihak
Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, dukungan, dan aspirasi yang diberikan kepada perusahaan dalam menjalankan Operational Excellence, khususnya di wilayah Indragiri Hilir.
2. Menghormati Proses Hukum
Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tembilahan. Kami akan tetap kooperatif dalam memberikan data, dokumen, dan keterangan yang dibutuhkan pihak berwenang.
3. Ruang Lingkup Operasional Jelas
Operasional PT Elnusa Petrofin di Fuel Terminal Indragiri Hilir hanya mencakup penyimpanan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Kami menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan pertambangan batubara.
4. Tidak Pernah Melakukan Aktivitas Pertambangan Batubara
Perusahaan tidak pernah melakukan aktivitas penambangan batubara, tidak memiliki hubungan kerja maupun kontraktual terkait kegiatan pertambangan batubara di wilayah Indragiri Hilir, serta tidak terlibat dalam aktivitas apa pun yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
5. Seluruh Kegiatan Memenuhi Regulasi dan Perizinan
Pembangunan dan operasional Fuel Terminal Tembilahan sepenuhnya mengikuti ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku. Sejak 2019, perusahaan telah memperoleh rekomendasi perizinan dari institusi terkait, serta pada 31 Januari 2024 telah mendapatkan izin operasional resmi.
6. Pelaporan Lingkungan Secara Berkala
PT Elnusa Petrofin secara rutin melakukan pelaporan kepada instansi terkait. Laporan terakhir pada Mei 2025 memuat hasil pemantauan baku mutu, pengelolaan limbah, serta upaya keberlanjutan lingkungan yang sesuai standar.
7. Tuduhan Terkait Pelanggaran Reklamasi Tidak Tepat
Dengan seluruh bukti dan perizinan yang berlaku, tuduhan mengenai pelanggaran reklamasi atau ketidakpatuhan lingkungan tidak berdasar. Seluruh operasional Fuel Terminal Tembilahan telah dilakukan sesuai regulasi dan melalui mekanisme perizinan resmi institusi berwenang.
8. Komitmen pada Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Dalam setiap aktivitasnya, PT Elnusa Petrofin senantiasa menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan mema