
BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan tidak ada penambahan libur maupun cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Ketentuan libur dan cuti bersama Idulfitri telah ditetapkan secara nasional. Karena itu, seluruh ASN diminta untuk mematuhi jadwal yang telah ditentukan serta kembali menjalankan tugas tepat waktu setelah masa libur berakhir.
Selain itu, pengaturan kerja seperti Work From Home (WFH) tidak diberlakukan secara umum. Kebijakan tersebut hanya dapat diterapkan secara terbatas, dengan mengacu pada surat edaran dan ketentuan yang berlaku, serta tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya disiplin ASN, khususnya setelah libur panjang, guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Tantawi Jauhari, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penambahan libur di luar ketentuan resmi.
“Ketentuan libur dan cuti bersama sudah jelas, tidak boleh ada penambahan libur,” tegasnya, Selasa (24/3/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setiap pelanggaran tentu ada sanksinya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Terkait pengaturan kerja, Tantawi menambahkan bahwa pelaksanaannya tetap merujuk pada surat edaran bupati dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dengan penegasan ini, Pemkab Inhil berharap seluruh ASN dapat menjaga kedisiplinan dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pasca-libur Idulfitri.