Tak Berikan Data PKH, DPRD Sebut Dinsos Inhil Langgar UU Keterbukaan Informasi!

Jumat, 30 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Herwanissitas pertanyakan sikap Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang menolak memberikan informasi publik terkait penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ke awak media. Menurutnya Herwanissitas sama artinya Dinsos Kabupaten Inhil telah melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Kalau tidak ngasih bisa kena dangan yang namanya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Atas nama media dan sudah resmi meminta tetapi tidak dikasih, artinya ada apa?. Ini informasi publik," geram politisi muda asal Partai Kebangkitan Bangsa itu, Kamis (29/8/2019). [caption id="attachment_58286" align="aligncenter" width="300"] Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Herwanissitas[/caption] Mirisnya lagi, kata pria yang akrab disapa Sitas itu, sampai detik ini Dinsos Inhil belum pernah melakukan validasi faktual terhadap data-data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya hampir setengahnya dari total penduduk Inhil yang ditanggung pemerintah. Sehingga penyaluran bantuan yang sejatinya diberikan bagi masyarakat tidak mampu itu sangat rentan tidak tepat sasaran. "Sudah sering kita minta agar Dinsos melakukan validasi faktual terhadap data-data yang ada. Setiap rapat selalu kita ingatkan," terangnya. Kedepannya dengan tegas, Sitas meminta harus Wajib dibuat Label "Keluarga Miskin" pada setiap rumah yang mendapatkan manfaat bantuan PKH. Biar semua transfaran dan masyarakat yang ngakunya miskin ketahuan. Sepengetahuannya jumlah Penerima PKH pada tahun 2019 ini sekitar 18 ribu lebih. Dengan begitu diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan penanggulangan kemiskinan. "Contohnya di Jawa, setelah ditempel plang banyak yang mengundurkan diri. Jika yang menerima tidak bersedia, maka tegaskan harus mengajukan pengunduran diri dari penerima PKH," pungkasnya. Diakhir, Sitas menjelaskan Peserta PKH seharusnya juga Peserta PBI, tapi Peserta PBI belum tentu termasuk Peserta PKH.(*)