Tak Berizin! 32 Spanduk dan Baliho di Tembilahan Diturunkan Satpol PP Inhil

Senin, 24 Juni 2019

BUALBUAL.com - Sebanyak 32 unit reklame yang izinnya sudah kadaluarsa serta tidak memiliki izin, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Senin (24/6) kemarin. ke-32 reklame yang terdiri dari 26 unit spanduk dan 6 unit baliho ini, diamankan petugas Satpol PP di wilayah Tembilahan Kota dan Tembilahan Hulu. Kepala Satpol PP Kabupaten Inhil, TM Syaifullah melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Syofran, menjelaskan, sebanyak 28 unit reklame yang terdiri dari 5 unit baliho dan 23 unit spanduk diamankan di wilayah Tembilahan Kota. Selanjutnya di wilayah Tembilahan Hulu atau tepatnya di Jalan Gerilya Simpang 3 parit 7, berhasil diamankan 4 unit reklame terdiri dari 1 unit baliho dan 3 unit spanduk. “Pada saat ini semua barang bukti diamankan di Kantor Satpol Kabupaten Inhil untuk dilakukan pendataan,” terang Syofran. Lebih lanjut dikatakan, operasi penertiban reklame ini merupakan kegiatan razia rutin bidang PPHD. “Lebih kurang 30 personel dari anggota PPHD diturunkan dalam operasi penertiban kali ini,” tuturnya. Syofran yang memimpin operasi penertiban ini di wilayah kecamatan Tembilahan Kota dan Tembilahan Hulu, tampak didampingi Kasi PPPPNS Riyan Wanda Kusuma.   Sumber: tribunpekanbaru.com