
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, dua pria berhasil diamankan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial NA (29), warga Desa Ridan Permai, dan PO (33), warga Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,01 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah milik terduga pelaku NA di Desa Ridan Permai," ujar Iptu Rifles Bagariang, Rabu (22/7/2026).
Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang berada di hadapan kedua terduga pelaku.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket diduga sabu di depan NA dan satu paket lainnya di depan PO. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial DE yang berada di kawasan Rumbai, Pekanbaru," jelasnya.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap dan memburu pemasok utama yang disebutkan para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, beserta ketentuan pidana lain yang berlaku.