
BUALBUAL.com - Tiga pria berinisial AS, FF, dan MC dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin (sabu) setelah terjaring dalam razia gabungan di kawasan Kampung Dalam dan Kampung Terendam, Kota Pekanbaru, Jumat (16/10/2026).
Operasi tersebut dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dengan melibatkan personel Tim Raga, Sabhara, Propam, dan Intelkam.
Razia dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko. Petugas lebih dulu melakukan penyisiran di Kampung Dalam dan mencurigai seorang pria berinisial AS yang berada di depan rumah kontrakannya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap sabu (bong) di dalam kamar kontrakan AS.
Penyisiran kemudian berlanjut ke kawasan Kampung Terendam, tepatnya di Gang Sepakat, Jalan Panglima Udan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria lainnya, yakni FF dan MC.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.
"Dari hasil pemeriksaan tes urine, ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin," ujar AKP Noki Loviko.
Selain mengamankan ketiga pria tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam merek Realme dan Oppo serta satu unit sepeda motor Honda Genio untuk kepentingan penyidikan.
AKP Noki Loviko menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan di sejumlah titik yang dinilai rawan peredaran narkotika. Langkah itu dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran dan menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Pekanbaru.