
BUALBUAL.com - Polresta Pekanbaru menggelar razia narkotika di kawasan Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Senin (12/10/2026) sore. Operasi gabungan tersebut menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dalam kegiatan itu, dua orang berinisial IR dan AF diamankan setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi metamfetamin.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, berupa sabu, ganja kering, dua alat isap sabu (bong), serta tiga bilah senjata tajam.
Razia dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Ditresnarkoba Polda Riau, Tim Raga, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sie Propam, dan Sie Humas Polresta Pekanbaru.
AKP Noki Loviko mengatakan, operasi ini merupakan langkah kepolisian untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah yang selama ini menjadi perhatian aparat.
"Razia ini merupakan upaya kami untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di kawasan yang menjadi sasaran kegiatan. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga terlibat," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna biru dongker milik IR. Sementara dari AF, tidak ditemukan barang bukti.
Petugas juga menemukan barang bukti yang diduga ditinggalkan di kawasan Pangeran Hidayat, berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan satu plastik klip bening berisi ganja kering seberat 2,82 gram. Selain itu, dua bong dan tiga senjata tajam turut diamankan sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polresta Pekanbaru juga akan menggelar perkara serta berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.