
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengamankan seorang pria berinisial MH alias Ican alias Barat dalam penggerebekan sebuah kamar kos di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,08 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam saku celana panjang warna krem merek Boss.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di Indo Kost Lois pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Dumai sekitar pukul 01.00 WIB. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi narkotika di salah satu kamar kos.
"Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi," kata Zaini, Minggu (1/11/2026).
Tim operasional yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro kemudian mendatangi kamar yang dimaksud bersama petugas keamanan kos.
Saat petugas mengetuk pintu, MH keluar dan membuka kamar. Dalam pemeriksaan, pria tersebut disebut mengakui memiliki sabu dan menunjukkan lokasi barang tersebut kepada petugas.
"Pria tersebut kemudian mengambil celana panjang warna krem yang tergantung di dinding kamar. Saat diperiksa, ditemukan tiga paket berisi kristal bening yang diduga sabu di kantong depan sebelah kanan," ungkap Zaini.
Selain tiga paket yang diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain dari kamar tersebut. Di antaranya satu timbangan digital warna hitam, potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, satu blok plastik bening, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna Mystic Black.
MH juga menjalani pemeriksaan urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine yang bersangkutan menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine, sedangkan pemeriksaan Tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
"Selanjutnya, MH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Zaini.
Dalam perkara ini, MH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.