Tak Bisa Sembarangan Lagi! Pemkab Siak Resmi Batasi Penggunaan HP di Sekolah

Sabtu, 25 Juli 2026

BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Siak resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.13.8/DISDIK-SMP/9 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai pada Satuan Pendidikan. Aturan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP hingga Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Siak.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Siak pada 15 Juli 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial antar siswa, serta melindungi mereka dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

Bupati Siak, Afni Z, menegaskan bahwa penggunaan gawai tidak dilarang sepenuhnya, melainkan dibatasi selama kegiatan belajar mengajar dan aktivitas sekolah berlangsung.

"Gawai tetap dapat digunakan untuk mendukung proses pembelajaran dengan pengawasan guru dan sesuai kebijakan masing-masing satuan pendidikan. Pembatasan ini bukan pelarangan, tetapi bagaimana peserta didik menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, secara bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ujar Afni, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu membangun budaya belajar yang lebih kondusif, meningkatkan fokus belajar, memperkuat interaksi sosial antar siswa, serta mendorong budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Afni juga menjelaskan bahwa kepala sekolah diberikan kewenangan menyusun tata tertib sesuai karakteristik sekolah masing-masing. Aturan itu mencakup mekanisme penyimpanan gawai, penggunaan terbatas untuk pembelajaran, prosedur pemberian pengecualian, hingga pengembalian gawai kepada siswa.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur sejumlah pengecualian penggunaan gawai, di antaranya untuk kepentingan pembelajaran atas arahan guru, kondisi darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas, kebutuhan medis, transportasi, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kabupaten Siak turut meminta orang tua berperan aktif mendukung kebijakan tersebut dengan membiasakan penggunaan gawai secara bijak di rumah melalui penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break. Orang tua juga diharapkan bekerja sama dengan pihak sekolah dalam membangun kebiasaan digital yang sehat bagi anak.

Sementara itu, Dinas Pendidikan, koordinator wilayah, serta pengawas sekolah ditugaskan melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, evaluasi, hingga melaporkan pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai kepada Bupati Siak.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Siak berharap tercipta budaya belajar yang lebih kondusif tanpa menghilangkan manfaat teknologi digital sebagai sarana pendukung pembelajaran yang digunakan secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.