Tak Disangka! Jual Beli Motor Bekas Seret Dua Pria ke Kasus Hukum, Endingnya Bebas

Selasa, 21 April 2026

BUALBUAL.com - Pagi itu, Kamis (25/12/2025), suasana di Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan, masih lengang. Aktivitas toko-toko baru mulai menggeliat ketika seorang pria, Adi alias Gudik, datang menemui rekannya, Zulvi alias Zul, di sebuah toko ban bekas.

Permintaan yang disampaikan terdengar sederhana. Ia ingin menjual sepeda motor. Alasannya pun terdengar meyakinkan, surat kendaraan hilang akibat banjir, dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya.

Tanpa banyak curiga, Zul menyanggupi membantu. Siang harinya, sekitar pukul 13.00 WIB, Zul menghubungi Endri Suprianto alias Endri Latif, pemilik bengkel sepeda motor.

Endri datang, memeriksa kendaraan, dan sepakat membeli satu unit Honda Beat warna putih biru bernomor polisi BM 2528 NW seharga Rp1.800.000.

Harga yang relatif murah dan kebutuhan kendaraan membuat transaksi berlangsung cepat. Uang pun berpindah tangan. Zul menyerahkan seluruh hasil penjualan kepada Adi, tanpa mengambil keuntungan sepeser pun.

Saat itu, semuanya tampak wajar. Namun, waktu kemudian membuka fakta yang berbeda. Sepeda motor yang diperjualbelikan ternyata merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Sementara Adi alias Gudik, sosok yang menjadi awal cerita, menghilang dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa yang bermula dari niat membantu itu berubah menjadi persoalan hukum. Pada 5 Februari 2026, Zul diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai.

Di hari yang sama, Endri juga diamankan. Keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa motor tersebut merupakan barang hasil kejahatan.

Kasus ini kemudian berjalan seperti perkara pidana pada umumnya. Namun, alurnya berubah ketika Kejaksaan Negeri Pekanbaru memilih jalan berbeda, yaitu restorative justice atau keadilan restoratif.

Pendekatan ini tidak semata-mata berfokus pada penghukuman, melainkan pada pemulihan keadaan dan keseimbangan bagi semua pihak yang terlibat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, menjelaskan penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh syarat terpenuhi dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

"Pengajuan mekanisme keadilan restoratif telah disetujui oleh Jampidum. Kami juga telah meminta penetapan hakim dan penetapan tersebut sudah keluar, sehingga surat ketetapan penghentian penuntutan dapat dibacakan," ujar Silpia, Senin (20/4/2026).

Silpia menjelaskan, mekanisme keadilan restoratif disetujui untuk kedua tersangka, Zul dan Endri.

"Mekanisme keadilan restoratif ini kami lakukan untuk dua orang tersangka. Alhamdulillah, pada saat ekspose dengan Jampidum, disetujui atas nama Zulvi alias Zul dan Endri Suprianto alias Endri Latif," jelasnya.

Keduanya sempat disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan pembaruan dari Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Namun, ada satu hal penting yang menjadi kunci: pemulihan hak korban. Sepeda motor milik Sam Mey Sumiati Hutahuruk telah dikembalikan. Kesepakatan pun tercapai.

"Alhamdulillah, setelah adanya kesepakatan dengan korban, sepeda motornya sudah dikembalikan kepada saksi korban," kata Silpia.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, penghentian penuntutan dimungkinkan jika syarat terpenuhi dan keadilan bagi semua pihak dapat diwujudkan.

Bagi Zul dan Endri, perjalanan itu berakhir di satu titik yang tak pernah mereka bayangkan sebelumnya. Dari sebuah transaksi sederhana, mereka sempat menjadi tersangka, menjalani proses hukum, hingga akhirnya dibebaskan.

Dengan dibacakannya surat ketetapan penghentian penuntutan, keduanya resmi bebas dari jerat hukum dan keluar dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

Sementara itu, sosok Adi alias Gudik masih menjadi teka-teki. Ia belum tertangkap, dan namanya tetap tercantum dalam daftar pencarian.