Tak Ditahan, Pelaku Nekat Sebar Foto Bugil Pacar ke Ayah Korban

Rabu, 28 November 2018

BUALBUAL.com, Pascadiamankan dan ditetapkan tersangka, I Gede T, pelaku penyebar foto bugil pacarnya sendiri berinisial Ni Wayan SN, 19, terus menjalani pemeriksaan. Sayang, meski sudah ditetapkan tersangka, polisi tak langsung menahan Gede. Usai diamankan, dari hasil pemeriksaan dan interograsi yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bangli, terungkap jika pelaku memang sengaja menyebar foto bugil pacarnya itu. Tujuan pelaku menyebar foto berkonten pornograsi, itu kata Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP M Akbar Putra Samosir, karena pelaku kesal dan emosi. Tak hanya itu, kepada polisi, pelaku nekat mengirim foto bugil itu, karena pelaku ingin ayah korban mengetahui kelakuan putrinya. “Tujuan pelaku mengirim foto agar pelapor mengetahui kelakukan anaknya dan dengan mengetahui foto tersebut supaya anaknya mau balik pacaran lagi dengan terlapor," ujarnya sembari menyatakan bahwa untuk keperluan penyidikan, polisi juga telah menyita barang bukti berupa HP merek OPPO tipe A37 yang digunakan pelaku mengirim foto. Sementara, itu, Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi menambahkan, usai menjadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang ITE, pelaku tidak ditahan. Menurutnya, pelaku hanya dikenakan wajib lapor. Sedangkan untuk pemeriksaan korban belum bisa dilakukan. "Ini baru pengaduan untuk keterangan dari pihak korban belum dilakukan," tukas AKP Sulhadi. Diketahui, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan ayah korban, I Nyoman W, 45, pada Senin lalu (26/11) sekitar pukul 17.39 lalu. Orang tua korban I Nyoman W, 45, warga Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli ini tak terima setelah dirinya menerima pesan gambar berisi konten pornograsi putrinya melalui kontak Whatsapp (WA) ke HP miliknya dari pelaku. Sempat mengkonfirmasi kepada korban tentang kebenaran foto yang dikirim pelaku.Pelapor yang sempat mencoba menghhubungi pelaku namun gagal karena tidak diangkat akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangli.   Sumber: jawapos.com